Kasus Penganiayaan Nakes RS Hermina Lampung Belum Jelas, Deni: Itu Sudah Pelanggaran Tindak Pidana

BERITA110 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Terjadi kembali penganiayaan dengan kejadian di lingkungan Rumah Sakit Hermina Lampung pada Minggu, 30 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, seorang Nakes pria bernama Penta terlibat perkelahian dengan keluarga pasien di Rumah Sakit Hermina Lampung. Bukan hal yang tabu terjadinya di Bandar Lampung setelah beberapa kali penganiayaan terhadap perawat.

Berawal dari Ruangan Br. P hanya menegur dengan baik kepada keluarga pasien untuk tidak berlama-lama karena di Ruangan Intensive Care Unit (ICU). Br. P masih menegur sesuai SOP untuk keluarga karena sudah melebihi batas waktu kunjungan. Br. P akhirnya inisiatif menghubungi satpam untuk memberitahukan kepada keluarga pasien bahwa jam kunjungan sudah selesai.

Keluarga pasien mulai tidak terima dengan Br.P dengan mengatakan,”Kamu pulang jam berapa?”. Br. P menjawab, “Saya pulang jam 9 bapak setelah dinas sore”. keluarga pasien merespon dengan nada tinggi, “Saya tunggu diluar setelah pulang”.

Setelah kegiatan di Rumah Sakit dan pergantian shift selesai Br. P bergegas finger print untuk pulang Br. P menemui satpam menanyakan,”Apakah keluarga pasien sudah pulang. Sambil menunggu aman kurang lebih 20 menit agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan diperjalanan, melihat keadaan sudah aman Br. P bergegas ke parkiran untuk mengambil motornya dan pulang.

Saat sudah memakai helm dari depan lobi ada yang memanggil, ternyata dari keluarga pasien,”Hei kamu sini mau kemana kamu”. Br. P berjalan menemui keluarga pasien, tanpa pikir panjang keluarga langsung merangkul leher Br. P “Kamu maunya apa,” Tanya keluarga pasien.

Br. P sudah menjelaskan menegur karena dari peraturan Rumah Sakit. Untuk mematuhi keterbatasan jam kunjungan hanya ini. Keluarga pasien tetap tidak terima dan dibawanya keluar Rumah Sakit tepatnya di samping Gg. Rumah makan dekat parkiran.

Br. P di ludahi dua kali oleh keluarga pasien, lalu mencekik leher Br. P hingga sulit untuk bernapas, tidak merasa puas hanya dengan itu keluarga pasien lalu ingin dijatuhkan Br. P tapi Br. P mampu untuk mempertahankan dirinya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Dengan emosi yang membabi buta keluarga pasien memukul kearah kepala Br. P dari bagian belakang sampai terlempar kacamata dan Br. P tergeletak di tanah dengan kondisi berlumuran darah dari hidung serta belakang kepala terluka. Br. P sempat mendengar dari pihak keluarga berkata,”Hajar habisi saja”.

Br. P setengah sadar setelah mendapatkan pukulan bertubi-tubi dari keluarga pasien. Br. P mulai bangun dengan merayap di tanah mencari dan menggapai kacamatanya yang terlepas agar pandangannya terlihat jelas. Dengan tertatih Br. P kembali menuju ke Rumah Sakit dalam keadaan yang tidak semestinya di alami oleh Br. P.

Br. P dari kejauhan dengan penglihatan yang samar-samar keluarga pasien diberikan minum oleh pegawai kasir/parkir sedangkan Br. P berjalan sempoyongan menuju Unit Gawat Darurat (UGD). Di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Hermina Lampung mendapatkan penanganan dengan dilakukan perawatan Luka di hidung (Gips),” kemungkinan ada patah di tulang lunak. Memar cekikan di leher dan luka perdarahan dibelakang kepala. Kondisi Saat ini Br. P masih menjalani opname di Rumah Sakit Hermina Lampung untuk melihat keadaan psikis, trauma, dan kesehatannya.

Keluarga tidak terima Br. P mengajukan pitam di meja hijau. Perkembangan yang sangat menghawatirkan dengan Br. P dan sangat terpukulnya dari keluarga
atas penganiayaan tersebut. Keluarga hanya bisa pasrah dan meminta keadilan terhadap anaknya Br. P agar dapat di proses.

Kondisi Br. P masih sering sempoyongan dan sakit di hidung dan kepala. Untuk rencana persiapan operasi di hidung akibat cedera pukulan keluarga pasien Br. P masih menjalani Opname kembali di Rumah Sakit Hermina Lampung.

Keluarga Br. P sangat bulat untuk membawa kasus ini ke Ranah Hukum. Tepatnya tanggal 4 Mei 2023, keluarga sudah mengurus Laporan Kepolisian Nomor: LP/B/642/V/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG dan Visum Br. P. Dengan berjalannya proses di Kepolisian pihak keluarga Br. P “Kita pasrah”.

“Kami sekeluarga meminta sepenuhnya pendampingan kepada organisasi Profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) untuk keadilan ini,” kata Ibu Br. P.

Besar harapan keluarga tempat Br. P bekerja agar pihak Rumah Sakit Hermina Lampung mendukung upaya Hukum yang diambil keluarga dan korban Br. P.

“Apapun alasannya perawat atau tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas tidak boleh dilakukan intervensi dari pihak keluarga ataupun pihak ketiga dalam hal penanganan pasien, dan apalagi kalau sampai terjadi pemukulan,” kata Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, Jum’at (26/5/23).

Menurut Deni, Intervensi pun dari pihak keluarga merupakan intimidasi dan apabila sampai terjadi pemukulan itu lebih dari intervensi, justru itu sudah pelanggaran tindak pidana. “Tentu saya percaya dengan pihak Kepolisian bisa mengambil sikap tindakan tegas terhadap penganiayaan, jika itu ada unsur pidananya maka harus dilakukan penindakan terhadap pelaku agar ini tidak terjadi insiden buruk terhadap dunia Kesehatan yang ada di Provinsi Lampung,” tegas Deni.

Sebagimana kita ketahui, lanjutnya, bahwa Provinsi Lampung ini jumlah Nakes yang kita butuhkan untuk menangani beberapa kasus penyakit yang ada di masyarakat itu masih kurang, dan Nakes yang sekarang ini mesti harus dilindungi baik oleh Undang-undang maupun masyarakat.

“Kita ingin mengajak mengedukasi keluarga pasien manapun agar kiranya bisa saling membantu dan mensupport para Nakes ketika, mereka sedang bekerja menangani salah satu keluarga kita yang manjadi pasien, ini penting untuk kesembuhan pasien. Saya berharap kejadian Nakes di Provinsi Lampung tidak terjadi lagi dalam hal ini,” ungkapnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *