Kasus Unik Pemalsuan Surat dan Paspor, Tapi Malah Dapat Konfirmasi Keaslian dari Instansi Pemerintah Terkait

Hukum76 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Sidang lanjutan kasus laporan Pemalsuan Surat dan Paspor, di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur dengan terdakwa Daniel Marshal Purba yang menampilkan pemeriksaan saksi-saksi, dari lima saksi yang dijadwalkan, hanya tiga yang hadir, yaitu saksi pelapor, Shelvia, saksi dari Polsek Braja Slebah, R.D. Manalu, dan Khresna Aji dari Kantor Imigrasi Kotabumi Lampung, Kamis (02/11/23).

Sedangkan dua saksi fakta, Liong Siu Lan dan Shelviana Kristalia, tidak dapat hadir. “Ibu saya, Liong Siu Lan, sedang mengalami kencing berdarah yang mulia,” kata Shelvia.

Dalam sidang kemarin, menurut Penasehat Hukum Daniel Marshall Purba, Sutanto S.H., M.H., dari Kantor Pengacara Adheri Zulfikri Sitompul SH, MIP, CL & Associates, terungkap bahwa Shelvia masih secara resmi merupakan istri dari Daniel Marshall Purba. Ia mengakui telah berbohong kepada suaminya dengan mengklaim telah mengirimkan paspor anak mereka, Ezekiel Gionata Purba, padahal sebenarnya tidak mengirimkannya dengan alasan takut anaknya dibawa keluar negeri.

“Daniel kemudian mempertanyakan alasan tersebut karena berdasarkan akta notaris 1068 dari Notaris Devi Ananji tertulis jelas bahwa ada kesepakatan anak akan dibawa ke Singapura, tempat tinggal mereka berdua selama ini,” ucapnya, Jumat (03/11/23).

Terkait akta tersebut, tambahnya, Shelvia juga tidak dapat mengelak bahwa mereka telah mencapai kesepakatan sebelumnya, di mana ia wajib menyerahkan paspor anak kepada suaminya, Daniel Marshall Purba, sebagaimana tercantum dalam poin 9.

Dalam sidang tersebut, RD. Manalu dari Polsek Braja Selebah, selaku saksi fakta menjelaskan bahwa surat keterangan hilang yang diterbitkan oleh Polsek Braja Selebah adalah tindakan pelayanan, yang setiap warga negara berhak menerimanya, sama seperti yang diberikan kepada Daniel Marshall Purba. “Tidak ada yang palsu dalam surat tersebut, dan surat tersebut juga tidak memberikan hak kepada Daniel Marshall Purba,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prosedur pembuatan surat keterangan hilang paspor anak tidak mewajibkan Polisi atau pelapor untuk melakukan upaya pencarian terlebih dahulu, karena “hilang” sendiri tidak harus dibuktikan.

Sedangkan menurut Kresna Aji dari Kantor Imigrasi Kotabumi kemudian memberikan kesaksian, bahwa pengajuan paspor Ezekiel Gionata Purba telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah disetujui oleh Kantor Imigrasi. Ini ditunjukkan dengan pengambilan foto Ezekiel Gionata Purba untuk penerbitan Paspor nomor E0763796. “Paspor tersebut adalah asli dan tidak ada perubahan data dibandingkan dengan paspor lama. Bahkan, keaslian paspor tersebut telah diuji saat digunakan di perlintasan imigrasi ke luar negeri. Bahkan pemberian nomor paspor tersebut adalah hasil otomatis dari sistem imigrasi,” kata dia.

Ketika diminta pendapatnya, Daniel hanya memberikan komentar singkat, “Pasal yang saya hadapi adalah pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Seperti yang Anda semua dengar sendiri, surat keterangan hilang tersebut telah dikonfirmasi oleh instansi yang menerbitkannya sebagai asli. Sementara untuk pemalsuan akta otentik, jika bisa dibuktikan paspor termasuk dalam definisi akta otentik, maka instansi yang menerbitkan paspor juga telah mengkonfirmasi keaslian paspor tersebut. Bingung ga kawan-kawan jadi yang dipalsu itu apa?,” ungkapnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *