KBNU Kota Bandar Lampung Menyatakan Keputusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Bermasalah Secara Hukum

BANDAR LAMPUNG43 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Kota Bandar Lampung Melaksanakan Konferensi Pers Atas Keputusan Bawaslu Lampung, di Graha Patimura, Bandar Lampung, Jumat (8/1/2021).

Ketua Nahdlatul Ulama Kota Bandar Lampung Muhammad Irpandi menyampaikan, Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di beberapa daerah di Indonesia secara umum telah berjalan secara baik, aman dan damai. Sama halnya dengan pemilihan Walikota Bandar Lampung telah berlangsung secara demokratis dan dapat dikatakan tidak ada halangan sedikitpun.

“Dengan mengikuti protokol kesehatan, antusias dan kesadaran masyarakat mengikuti pilkada cukup tinggi dan terkendali. Sampai lahirnya keputusan KPU tentang penetapan pemenang pilkada Walikota dan Wakil Walikota, proses pilkada telah berlangsung secara baik,” ucapnya.

Lahirnya keputusan KPU tentang penetapan pemenang Walikota Bandar Lampung menunjukkan bahwa demokrasi di negeri ini berjalan secara sehat dan demokratis suara rakyat telah dihargai dan legitimate menghasilkan pemimpin yang baru.

Namun hasil demokrasi yang sudah berlangsung secara baik terciderai oleh keputusan Majelis Pemeriksa Bawaslu yang bermasalah secara hukum.

“Keputusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung No: 02/Reg/L/PSM-PW/08.00/XII/2020, tidak didasarkan atas data dan bukti yang akurat, bahkan ada kecenderungan Bawaslu lebih cenderung membangun opini ketimbang Penyampaian fakta dan bukti yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Keputusan Bawaslu juga telah membangun opini upaya pendiskreditan Paslon Nomor Urut 3 dan upaya Pembunuhan karakter Paslon pemenang yang telah ditetapkan KPU.

“Dapat juga disimpulkan bahwa keputusan Bawaslu sewenang-wenang ketimbang Memberikan penyelesaian Pilkada secara tuntas,” katanya.

Keputusan Bawaslu yang bersifat sewenang-wenang tersebut diantaranya, Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

“Mengatakan pembatalan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung No urut 3, dan memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai pasangan calon dalam pemilihan,” lanjutnya.

Atas hal tersebut di atas, kami Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Bandar Lampung sebagai bagian dari kelompok masyarakat (cicil society) menaruh sikap peduli dengan kehidupan demokrasi yang baik dan bermartabat, kondusif, dan meminimalisir keresahan dan konflik horizontal di masyarakat.

Kami menyatakan pendapat yang diantaranya, Bahwa keputusan dalam point 1 dimana dinyatakan pasangan nomor urut 3 telah terbukti melakukan TSM, kami berpendapat keputusan tersebut tidak jelas mengenai variabel baik data kuantitatif dan kualtitatif nya, karena setelah kami mempelajari berkas keputusan ternyata belum ada bukti nyata perbuatan Paslon No urut 3 maupun pihak lain yang telah melakukan TSM.

“Bahwa kegiatan pembagian beras dan kegiatan lain yang dilakukan pihak lain (yang dalam hal ini adalah Pemda Kota Bandar Lampung) berupa pembagian beras terhadap masyarakat kurang mampu yang merasakan akibat atau dampak Covid-19, kami berpendapat tidak ada hubungan hukum (sebab akibat) dengan perolehan suara Paslon no 3,” tambahnya.

Bahwa majelis pemeriksa Bawaslu Lampung Memberikan pertimbangan dalam putusannya bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang no 10 tahun 2016 sedangkan aturan tersebut berkaitan dengan pasal 4 ayat 1 Perbawaslu no 9 Tahun 2020, dimana majelis mempermasalahkan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bandar Lampung sebagai pihak lain.

Bahwa amar putusan terhadap kesalahan redaksional sehingga harus dinyatakan cacat hukum, karena sepanjang penelitian kami KPU Kota Bandar Lampung tidak pernah menetapkan pasangan 3 yang ada adalah penetapan nomor urut 03 bukan 3, sehingga sudah seharusnya KPU Kota Bandar Lampung tidak mengikuti keputusan yang cacat hukum.

“Berdasarkan pandangan kami di atas, maka dengan ini kami memohon KPU Kota Bandar Lampung untuk menolak keputusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung,” tutupnya. (MP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *