Keberatan Diduga Beri Keterangan Palsu, Shelvia: Itu Fitnah

Hukum30 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Shelvia merasa dirinya di fitnah atas dugaan memberikan keterangan palsu dan tidak hadir di Persidangan Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur.

“Saya datang ketika dipanggil. Kalo ga dipanggil ya enggak dateng. Pemberitaannya Ojo Kesusu,” kata Shelvia kepada Mediapublika.com, Rabu (01/11/23).

Shelvia merasa keberatan dengan tudingan pemberitaan yang tidak mengkonfirmasi pada dirinya. Shelvia merasa di fitnah dengan adanya pemberitaan pemberian keterangan palsu dan tidak hadir di persidangan untuk perkara 273/Pid.B/2023/PN Sdn dengan terdakwa Daniel Marshall Hisar Pardamean Alias Daniel Marshall Purba anak dari Tumpak Johny Purba dengan pasal 263 atau 266 dengan ancaman vonis 7 tahun atas pemberian keterangan palsu/surat palsu.

“Yang memberikan keterangan palsu itu siapa? Yang terbukti berbohong itu Daniel Marshall Purba alias Daniel Marshall Hisar Pardamean. PTUN Bandar Lampung juga sudah membatalkan passport anak Ezekiel Gionata Purba yang dia buat dengan kebohongan. Ditambah lagi KTP saya, SHELVIA, yang dia masih kuasai saat ini,” jelas Shelvia.

Shelvia menyayangkan pemberitaan yang sifatnya hanya menggiring opini masyarakat dan juga terlalu terburu-buru ditambah lagi dengan sumber berita yang tidak berbasis fakta, surat pendukung lainnya.

Faktanya, Shelvia dipanggil untuk menghadap kejaksaan itu di Tanggal 2 November 2023 sesuai dengan surat panggilan resmi pertama dari pihak kejaksaan.

“Ojo kesusu. Pertama, dia sudah menuduh saya memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu yang mana? Kedua, dia sudah pernah melaporkan saya dengan “keterangan palsu” terkait hal yang sama juga dan laporannya tidak digubris karena tidak terbukti. Yang sekarang terbukti kan dia ada di tahanan Kejaksaan dengan bukti-bukti yang valid bahwa dia membuat keterangan palsu ke Polsek Brajah Slebah dan keterangan palsu ke staff kantor imigrasi Kotabumi Lampung.”

“Ketiga, anak Ezekiel Gionata Purba saya sudah diperlakukan dengan tidak benar. Anak saya masih 2 tahun dan sudah dipisahkan dari saya tanpa saya tahu lokasi dan kondisinya. Memutuskan komunikasi secara total. Daniel pun tidak menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan hak asuh anak ada pada saya. Kalau pribadinya saja sudah tidak benar, bagaimana mau dan bisa merawat anak. Anak bukan piala. Lulusan S2 German? Percuma pinter kalo akhlaknya ZERO.”

“Keempat, kembalikan KTP saya yang dikuasai oleh nya, yang digunakan untuk melancarkan aksinya dalam pembuatan passport baru anak saya.”

“Kelima, saya menginformasikan kepada semua media untuk menggunakan etika media yang benar. Mengkonfirmasi dari 2 pihak dan tidak menyebarkan data pribadi.”

Shelvia merupakan seorang ibu yang sedang berjuang untuk menyuarakan penolakan KDRT dan parental abduction. Anaknya dipisahkan dari dirinya sudah 1 tahun lebih. Parental abduction merupakan tindakan mengambil, menguasai dan menyembunyikan anak dari orang tua lainnya. Dan beberapa kasus diluar sana juga menggunakan passport baru dengan berbagai cara untuk memisahkan anak dari ibunya. Jadi perlu diberantas dan ditindak tegas.

“Terima kasih untuk penegak hukum seperti penyidik Polda Lampung, Kejati dan Kejari Lampung serta Hakim. Saya percaya, sudah saatnya Indonesia menjadi negara yang aman dan nyaman untuk Wanita dan anak,” tambah Shelvia.

Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu dengan dakwaan nomor PDM-48/SKD/09/2023 di Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dengan terdakwa atas nama Daniel Marshall Purba yang dilaporkan istrinya sendiri Shelvia, dengan diperkuat oleh kesaksian adiknya Shelviana Kristalia beserta ibunya Liong Siu Lan terpaksa ditunda hari ini.

Saat ditanyakan oleh Hakim Robby Alamsyah, S.H., M.H., Jaksa memberitahukan bahwa Shelvia sedang sakit, dan terkait Shelviana Kristalia dan Liong Siu Lan tidak ada kabar.

Jaksa kemudian mengajukan bukti resep dokter Shelvia, yang kemudian ditegur Hakim dikarenakan seharusnya bukti yang diajukan adalah surat keterangan dokter, bukan resep dokter.

Hakim kemudian meminta Jaksa untuk menghadirkan ketiga saksi tersebut dalam sidang lanjutan di hari Kamis Tanggal 2 November 2023, apabila tidak hadir maka sesuai prosedur Pengadilan akan menjemput paksa ketiga saksi tersebut.

Dalam pantauan, instagram Shelvia dengan id @cleoshelvia terpantau masih membuat post di Tanggal 31 Oktober 2023 sekitar jam 8 pagi. Saat diminta tanggapannya, Daniel dengan singkat menanggapi “Semoga yang sakit disembuhkan, yang ga ada kabar segera ditemukan supaya ada kabarnya”.

Kemudian menurut Kuasa hukum Daniel Marshall Purba, Sutanto, S.H., M.H., ditempat terpisah menjelaskan, sebagai saksi yang sudah di BAP dan telah dipanggil resmi sewajibnya siapapun itu harus menghormati persidangan yang mulia, “Disitulah ukuran itikad baik bagi setiap warga negara,” tegas Sutanto, Selasa (31/10/23). (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *