Kecamatan Dente Teladas Tuba Menolak Tambang Pasir Laut Berkedok Pedalaman Alur

TULANG BAWANG54 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – WALHI Lampung turut menyoroti dan mendampingi Warga Kampung Kuala Teladas Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang, yang menolak adanya pertambangan pasir laut berkedok program pendalaman alur laut di perairan laut Kuala Teladas Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, bahwa ada beberapa hal yang menjadi dasar WALHI Lampung meminta Gubernur Lampung untuk mencabut izin Pertambangan Tersebut.

Irfan Menjelaskan, bahwa di Dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 bahwa di Perairan laut Provinsi Lampung tidak ada alokasi untuk pertambangan pasir laut.

“Kemudian selain itu wilayah yang akan dilakukan aktivitas Pendalaman alur berkedok pertambangan tersebut berada di wilayah tangkap nelayan kuala teladas dan sebagai habitat biota laut yaitu kepiting rajungan, ikan dan beragam jenis ikan yang menjadi komoditas andalan nelayan kuala teladas,” jelas Irfan saat memberi keterangan pers kepada mediapublika.com, Senin (17/8/21).

Selain hal tersebut, masyarakat kuala teladas sangat meyakini bahwa wilayah “gosong” yang akan ditambang tersebut merupakan wilayah pertahan kampung kuala teladas dari terjangan ombak tinggi akrna memiliki fungsi pemecah ombak pada saat gelombang tinggi selain sebagai habitat biota laut.

“Kemudian hal lain yang harus diingat pemerintah Provinsi Lampung, bahwa Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah tiga besar penghasil rajungan di Indonesia dan rajungan di Lampung diperoleh dari Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah dan Tulang Bawang lebih tepatnya kampung Kuala Teladas,” kata dia.

Tentu hal ini, lanjutnya, menjadi sebuah gambaran ketidak konsistenan Pemerintah Provinsi Lampung yang seharusnya melindungi wilayah tangkap nelayan rajungan, tapi justru membiarkan wilayah tangkap rajungan tersebut rusak akibat kegiatan yang bersifat eksploitatif dengan alasan pendalaman alur yang menurut pemerintah merupakan usulan dari masyarakat Kuala Teladas.

“Padahal masyarakat Kuala Teladas tidak pernah meminta baik secara lisan maupun tulisan tentang pendalam alur tersebut, justru mereka sangat bersyukur dan bergantung dengan adanya wilayah gosong tersebut sebagai sumber penghidupan nelayan dan sebagai media mitigasi bencana,” ucapnya.

Dan juga, jika kita berbicara pendalaman alur seperti yang disampaikan Dinas perhubungan, bahwa pendalaman alur berdasar pada proposal masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan nelayan Kuala Teladas, justru hal tersebut bertolak belakang dengan fakta dan kebutuhan masyarakat di lapangan.

“Untuk kepentingan siapa, karena alut laut muara sungai Tulang Bawang dikuala teladas hanya dilewati oleh kapal-kapal kecil yang merupakan kapal nelayan, dan bukan merupakan alur pelayaran serta selama ini nelayan kuala teladas tidak pernah merasa ada gangguan dalam proses pelayaran melewati muara dan perairan laut sekitar kuala teladas,” tambahnya.

WALHI Lampung Juga Meminta untuk Pemprov segera menghentikan aktivitas berkedok Pendalaman Alur yang akan dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui PT Sienar Tri Tunggal Perkasa.

“Karena jika kami temukan pelanggaran – pelanggaran terkait, pelanggaran lingkungan hidup, Penyelewengan AMDAL dan izin lainnya juga akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum, apalagi seluruh warga kuala teladas juga mengatakan #NoNego dan tegas menolak pendalaman alur yang akan dilakukan serta kegiatan pertambangan apapun dilokasi tersebut,” ungkapnya.

WALHI Lampung juga akan terus mengawal kasus ini, jangan sampai ada yang main-main dibelakang.

“Karena pendalaman alur ini lebih banyak mudhorotnya dibanding manfaatnya untuk nelayan dan tentunya sangat bertolak belakang dengan Perda RZWP3K Provinsi Lampung, dan juga Program Rajungan Berkelanjutan yang merupakan salah satu komoditas andalan Provinsi Lampung,” tutupnya. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *