Kecelakaan Saat Bekerja, Kemenaker: Anak PMI Akan Disekolah Hingga ke Perguruan Tinggi 

BERITA1 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebut perlindungan terhadap pekerja migran kini telah menyeluruh (komprehensif).

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perlindungan tersebut mencakup keluarga para pekerja migran yang mengikuti program jaminan sosial.

“Kita sudah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia,” kata dia usai perayaan Hari Migran Internasional, di Lampung Timur, Senin (18/12/2023).

Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 menjadi upaya pemerintah dalam melindungi PMI secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Ida menjelaskan, manfaat itu diantaranya bantuan dana bagi PMI yang mengalami terbukti kekerasan seksual, kecelakaan kerja selama bekerja di negara penempatan.

“Sampai keadaan terburuk, kematian, akan mendapatkan dana kematian. Dan anak PMI yang meninggal di negara penempatan akan disekolahkan hingga ke perguruan tinggi,” ucapnya.

Di sisi lain, Ida mengatakan, ada sejumlah konsekuensi agar pekerja migran bisa berbicara banyak di kancah internasional.

Para pekerja migran harus mempunyai kompetensi dan daya kreatif agar memiliki daya saing yang tinggi.

“Penempatan yang baik sesuai dengan kompetensinya, tentu akan berdampak pada penghasilan dan kesejahteraan keluarganya,” kata dia.

Dengan demikian, secara tidak langsung akan berdampak pada ekonomi nasional melalui pengiriman remitansi yang dilakukan oleh para pahlawan devisa Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 1.533 pekerja migran Indonesia (PMI) masih pergi bekerja keluar negeri secara non prosedural.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jumlah ini muncul dari 1.918 pengaduan yang tercatat per November 2023.

“Sebanyak 81 persen atau 1.533 pengaduan adalah keberangkatan non prosedural. Angka ini masih tinggi,” ungkapnya. (*).