MEDIAPUBLIKA.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai PDI Perjuangan, Aprilliati menanggapi pemberitaan terkait penahanan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Nurhasanah oleh Kejaksaan Agung.
Fraksi PDI Perjuangan sendiri, sampai saat ini masih mengedepankan asas praduga tak bersalah atas pemberitaan penahanan salah anggota fraksinya oleh Kejaksaan Agung.
“Sementara ini kita Fraksi PDI Perjuangan baru terima pemberitaan dari media-media online, saat ini kita masih mengumpulkan seluruh pemberitaan – pemberitaan. Dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelasnya, Jumat (2/7/2021).
Ia menjelaskan, sebenarnya masalah yang dihadapi oleh Mantan Ketua DPRD Lampung ini bukan tentang narkoba, terorisme dan bukan kasus korupsi. Dia memperjuangkan pembelaan para nasabah Bumi Putera.
“Terkait sikap kita, nanti kita akan rapatkan dulu di fraksi dan DPD. Namun yang pasti masalah yang dihadapi oleh mbak Nur ini bukan soal narkoba, terorisme dan bukan kasus korupsi, kita sebagai sama-sama anggota DPRD Lampung memberikan support terhadap beliau,” kata dia
Sebelumnya, ramai diberitakan, Mantan Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, Nurhasanah resmi ditahan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sebelumnya Ketua BPA AJB Bumi Putera periode 2018-2020 yang menjadi tersangka itu dititipkan sementara di ruang tahanan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) sejak 29 Juni 2021 lalu dipindah ke Kejagung.
“Benar Pak tersangka diserahkan ke Kejaksaan. Penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka Nurhasanah ke Kejaksaan,” kata Tongam L Tobing, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK kepada CNBC Indonesia, Kamis ini (1/7). (**).