MEDIAPUBLIKA.com – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, S.H., M.H. mengadakan Press Conference atas Pemberitaan “Di Intimidasi oleh Oknum Jaksa Kejati Lampung, diancam Pakai UU ITE”, di Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10/21).
Agenda tersebut dilakukan dengan mengundang para pihak yang berkepentingan serta Para Jurnalis Siger Adhyaksa guna menyelesaikan permasalahan tersebut demi pemberitaan yang berimbang.
Pada Press Conference tersebut, Jaksa Anton Nur Ali yang merupakan subjek dari pemberitaan tersebut, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan adanya pemberian uang yang ditujukan untuk menurunkan hukuman pidana pada salah satu terpidana kasus illegal logging, sebagaimana yang disuarakan oleh Portal Berita Jurnalis Suara.com adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan bagi masyarakat.
“Seharusnya media yang mengangkat pemberitaan tersebut meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut,” jelas I Made Agus Putra.
Langkah ini dilakukan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung demi menjunjung tinggi kode etik Jurnalis (KEJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
“Hasil dari pertemuan tersebut bahwa adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah berjabat tangan,” ucapnya. (Rlis/MP).