MEDIAPUBLIKA.com – Mantan Bupati Lampung Timur Satono yang juga sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Lampung, dikabarkan meninggal dunia dalam pelariannya dan dikebumikan hari ini Senin 12 Juli 2021 di kampung halamannya di Kabupaten Lampung Timur.
Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung pun bergegas untuk memastikan informasi yang beredar tersebut.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Andrie Wahyu Setiawan, Kejaksaan Tinggi Lampung menjelaskan langkahnya setelah menerima pemberitaan terkait wafatnya Satono, yang dikabarkan menghembuskan nafas terakhirnya di Jakarta.
“Terkait informasi yang beredar tentang meninggalnya DPO kami, H. Satono, dari media, pimpinan telah memerintahkan tim gabungan dari Kejati Lampung Kejari Bandar Lampung, Metro dan Lampung Timur, untuk melakukan pengecekan informasi ke lokasi dan demikian benar adanya, dan untuk langkah selanjutnya Kejati masih menunggu dari Jaksa Eksekutor yakni dari Kejari Bandar Lampung,” jelas Andrie W. Setiawan melalui rekaman Video di grup Jurnalis Kejati Lampung, Senin (12/7/2021).
Diketahui Satono sendiri, merupakan terpidana perkara Korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2005, dengan total kerugian negara yang timbul akibat kejahatannya tersebut sebesar Rp119 miliar, dan telah divonis penjara selama 15 tahun di tahun 2012 lalu oleh Mahkamah Agung setelah sempat divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (Red).