MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Rp30 Miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung ke tahap penyidikan.
“Mulai hari ini, untuk kasus Koni yang tadinya adalah tahap penyelidikan kami naikkan ke tahap Penyidikan Umum,” ungkap Heffinur Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Kajati) Lampung dalam konferensi pers, diĀ Kantor Kejati Lampung, Rabu (12/1/22).
Heffinur menjelaskan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa-siapa orangnya.
“Ini sifatnya masih penyidikan, jadi belum bisa disebutkan siapa-siapanya,” kata dia.
Selain itu, Kajati Lampung juga menyampaikan bahwa KONI Lampung pada tahun 2019 mengajukan program kerja dan anggaran hibah sebesar 79 miliar kemudian dari 79 miliar disetujui oleh pemerintah provinsi 60 miliar.
Selanjutnya pada tanggal 28 Januari 2020 Koni provinsi lampung menandatangani naskah perjanjian hibah.
“Yang artinya setelah mereka mengajukan kepada Provinsi dengan segala syarat dan lain sebagainya kemudian Provinsi menyetujui 60 miliiar tadi,” tukas Heffinur.
Kemudian, 60 miliar ini dibagi dua tahap tahap pertama 29 miliar dan tahap kedua 30 miliar. Rincian penggunaan yang 29 miliar sebagai berikut;
- Anggaran pembinaan prestasi 22 miliar.
-
Anggaran partisipasi PON tahun 2020 3 miliar.
-
Anggaran sekretariat lampung 3 miliar
Total 29 miliar.
“Dan untuk yang kedua yang 30 miliar karena covid-19 akhirnya tidak jadi dicairkan, jadi hanya KONI Lampung mengelola 29 milliar,” pungkas Heffinur. (*).