Kejati Lampung Sita Aset Para Tersangka Tipikor Pdam Way Rilau

Hukum18 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Tim Penyidik Bidang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung melakukan Penggeledahan dan penyitaan aset para tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Penyidik Pidsus Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024, yaitu:

  • Rumah tersangka DS yang berada di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5 Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung,
  • Rumah tersangka SP yang berada di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB Nomor 14-15 LK I RT 011 RW 000 Gedong Meneng Rajabasa Bandar Lampung,

  • Rumah tersangka S yang beralamat di Jalan Onta Nomor 115 LK II Sukamenanti Kedaton Bandar Lampung,

  • Kantor tersangka AH yang beralamat di Jalan Ikan Bawal Nomor 58 LK.I RT 005 RW 000, Telukbetung, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung (Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa) dan Rumah tersangka AH yang beralamat di Jalan Cempaka TD2 Nomor 3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung,

  • Rumah tersangka SR yang beralamat di Jalan Pubian 6 LK I, RT 008 RW 000, Susunan Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Hasil Penggeledahan tersebut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung berhasil melakukan Penyitaan Aset berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print – 01/L.8/Fd/04/2024 tanggal 23 April 2024, berupa:

  • Penyitaan dari Tersangka DS meliputi Rumah yang beralamat di Perumahan Tanjung Damai Lestari Blok P2 Nomor 5, Kelurahan Kedamaian Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
  • Penyitaan dari tersangka SP terdiri dari:
    a. Rumah yang beralamat di Perum Bumi Puspa Kencana Blok BB No 14-15 LK I, RT 011 RW 000, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.

b. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda Beat Tahun 2015 dengan Nomor Polisi BE 3585 BY atas nama Fitriani, ST beserta Dokumen Asli BPKB Nomor L-05826449 dan STNK Nomor 17461142.

c. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor S-06563088 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk Honda Type H1B02N42LOA/T dengan Nomor Polisi BE 2719 AGV Warna Biru atas nama Fitriyani ST.

d. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor Q-00965191 berupa kendaraan Mobil Merk Honda Type JAZZGK5 1.5 RS CVT(CKD) dengan Nomor Polisi BE 1542 ALC Warna Merah atas nama Fraya Nadia Hendarto.

e. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor T-04745293 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk BMW Type G310GS dengan Nomor Polisi BE 2920 ALC Warna Putih Metalik atas nama Santo Prahendarto S.T.

f. 1 (satu) bundel Asli BPKB Nomor ENO3322779 berupa kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Type Jupiter Z dengan Nomor Polisi BE 6254 CQ Warna Merah Marun atas nama Fitriyani ST.

g. Mata uang asing, sepeda motor, beberapa perhiasan dan jam tangan mewah.

  • Penyitaan dari tersangka AH terdiri dari:
    a. Rumah yang beralamat di Jl Cempaka TD2 No.3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung.

b. 2 (dua) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 95/WD dengan luas 120 m2 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 40/WD dengan luas 900 m2 atas nama Alwaty yang beralamat di Jl Cempaka TD2 No.3-4, Lk.III Dusun Way Halim, RT 007 RW 000, Way Halim Permai, Way Halim, Bandar Lampung beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.

c. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 03285 atas nama Agus Hariono yang beralamat di Desa Sindang Anom, Kec. Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur dengan luas 302m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.

d. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Yamaha dengan Nomor Plat Kendaraan BE 2628 AQN atas nama Rafi Putra Alhari beserta Dokumen Asli BPKB Nomor R0174788 dan STNK Nomor 06531077.

e. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda dengan Nomor Plat Kendaraan BE 2303 ANC atas nama Agus Hariono beserta Dokumen Asli BPKB Nomor 3066943 dan STNK Nomor 06551298.

f. 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor Honda NF 125 TR dengan Nomor Plat Kendaraan BE 4605 CW atas nama Alwaty beserta Dokumen Asli BPKB Nomor J05393662 dan STNK Nomor AL 00185540.

g. Ruko yang digunakan sebagai Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang beralamat di Jalan Ikan Bawal No. 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

  • Penyitaan dari tersangka SP terdiri dari:
    a. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 1973 atas nama Soni Rahadhiyan yang beralamat di Jl Pubian 6 LK I, RT 008 RW 000, Susunan Baru, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung dengan luas 345m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.

b. 1 (satu) bundel Asli Sertifikat Hak Milik Nomor 02737 atas nama Soni Rahadiyan yang beralamat di Kel. Sukamaju, Kec. Teluk Betung Timur, Bandar Lampung dengan luas 1902m2 beserta bangunan dan tanam tumbuh yang berada diatasnya.

“Di lapangan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung mendapatkan perlawanan dari Keluarga tersangka S dan Tim Penasihat Hukum tersangka S, sehingga Tim Penyidik tidak berhasil melakukan Penggeledahan dan Penyitaan Aset terhadap tersangka S,” kata Kasi Penkum, Ricky Ramadhan. S.H., M.H.,

Aset, lanjutnya, yang telah disita oleh Tim Penyidik Kejati Lampung yang kemudian akan dilakukan proses penelitian barang bukti untuk mendukung proses Penyidikan dan Pembuktian perkara dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung yang kemudian akan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara tesebut.

Penggeledahan yang dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 01 /L.8/Fd/ 04/2024 Tanggal 02 April 2024 Jo. Print05/L.8/Fd/08/2024 Jo. Print-06/L.8/Fd/08/2024 Jo. Print-07/L.8/Fd/08/2024 Jo. Print08/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024, terhadap Perkara Dugaan Tipikor Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, dimana perkara tersebut bermula pada Tahun 2019 PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung terdapat Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung, hal ini berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran didalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp. 87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandar Lampung TA 2018.

Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor: PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp.71.942.254.000,00,- yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Proses pemeriksaan terhadap Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung, ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, yakni Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Para Tersangka disangkakan Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp.19.806.616.681,83,- (sembilan belas miliar delapan ratus enam juta enam ratus enam belas ribu enam ratus delapan puluh satu koma delapan puluh tiga rupiah),” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung
Ricky Ramadhan. S.H., M.H., Selasa (27/8).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *