MEDIAPUBLIKA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyoroti adanya kejanggalan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta penerbitan sertifikat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat. Padahal, kawasan tersebut merupakan hutan lindung yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Kepala Kejati Lampung, Kuntadi, menegaskan pihaknya akan mendalami persoalan tersebut karena munculnya kewajiban PBB dan sertifikat di kawasan konservasi dinilai tidak wajar.
“Kalau itu kawasan hutan lindung dan warisan dunia, lalu tiba-tiba ada pembayaran PBB dan sertifikat terbit, pasti ada yang tidak beres. Persoalan ini akan kami dalami, meski saya sebentar lagi pindah tugas ke Jawa Timur,” ujar Kuntadi, Rabu (16/4/25).
Ia menambahkan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan kejaksaan tidak akan memengaruhi komitmen terhadap penegakan hukum.
“Di kejaksaan, ganti orang bukan berarti ganti kebijakan. Proses hukum akan tetap berjalan. Pengganti saya pun merupakan sosok yang berintegritas,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat telah membentuk dua tim khusus untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan di kawasan TNBBS. Langkah ini menyusul laporan adanya penyalahgunaan lahan dan dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan lindung tersebut.
Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Ferdy Andrian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya kini intensif mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber.
“Kami bentuk dua tim; tim pertama fokus pada penertiban lahan, sementara tim kedua menyelidiki dugaan mafia tanah di kawasan TNBBS,” kata Ferdy, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan, Kejari akan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Besar TNBBS, serta ATR/BPN untuk memastikan batas kawasan dan legalitas lahan.
“Kami telah mengantongi data awal jumlah sertifikat yang terbit di kawasan TNBBS. Saat ini pendalaman masih berlangsung guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam proses tersebut,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Lampung Barat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum di kawasan konservasi nasional. (Tim)