MEDIAPUBLIKA.com – Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2022, tanggal 12 Januari 2022, diperpanjang dan diperbaharui terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01.a/L.8/Fd.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan Penyidikan terhadap Dugaan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
“Pada tahun 2020 KONI Provinsi Lampung menerima Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk Mendukung PON XX tahun 2020 di Papua sebesar Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar Rupiah), yang pembayarannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap,” Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan, S.H., M.H, Jumat (29/12).
Pada pelaksanaannya, kata Kasipenkum,dari anggaran tersebut yang dibayarkan/dicairkan kepada KONI Provinsi Lampung Tahap I sebesar Rp. 29.121.946.200,- (Dua Puluh Sembilan Miliar Seratus Dua Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah), karena adanya Refocusing Anggaran karena Pandemi Covid-19 maka Tahap II tidak dapat dibayarkan.
“Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan Pembentukan dan Pemberian Insentif Satuan Tugas/Satgas dan terhadap Anggaran/Dana Training Center (Jasa Catering dan Penginapan),” ucapnya.
Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.570.532.500,- dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.2.233.340.500,- dan dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000,-. “Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu FN dan AN,” ungkapnya. (*).