MEDIAPUBLIKA.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Lampung Melaksanakan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum (PBH) Bagi Orang atau Kelompok Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2023 dan Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi Provinsi Lampung.
“Terima kasih kepada seluruh Ketua/Direktur Organisasi Bantuan Hukum yang telah hadir dalam kesempatan ini guna Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang atau Kelompok Masyarakat Miskin Tahun Anggaran 2023. Adapun Organisasi Bantuan Hukum dalam hal ini yakni Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus Verifikasi dan Akreditasi Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024 Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya, di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung, Selasa (24/01/23).
Sorta menjelaskan, dalam Pasal 28D UUD 1945 secara tegas dinyatakan bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum bagi setiap warga negara agar setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum. Perintah UUD 1945 tersebut ditindak lanjuti dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum yang mana negara mengakui dan memberikan perlindungan hukum atas hak asasi manusia bagi setiap individu maupun masyarakat miskin atau tidak mampu yang sedang bermasalah dengan hukum, termasuk hak atas perlindungan hukum dan proses peradilan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28A-28J UUD 1945.
“Penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya negara dalam memenuhi hak warga warga negaranya dalam kebutuhan akses terhadap keadilan (acces to justice) dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Secara teknis pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 ini tidak dilakukan langsung oleh pemerintah melainkan melalui Organisasi Bantuan Hukum. Guna suksesnya pelaksanaan bantuan hukum di Provinsi Lampung, terdapat 22 Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi periode 2022-2024 Oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional,” kata dia.
Peranan Organisasi, kata Sorta, Bantuan Hukum dalam pelaksanaan bantuan hukum tidak semata-mata hanya untuk mendampingi masyarakat miskin yang sedang bermasalah didepan hukum, akan tetapi maksud dan tujuan kegiatan bantuan hukum khususnya non litigasi melalui kegiatan penyuluhan hukum diharapkan dapat menciptakan perubahan budaya hukum (law tool social engeenering) kepada masyarakat khususnya masyarakat Provinsi Lampung. Tanpa ada perubahan budaya hukum pada masyarakat, maka dipastikan masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum tidak akan pernah selesai atau berakhir. Dan diharapkan peran aktif Bapak/Ibu pengurus Organisasi Bantuan Hukum untuk terus mensosialisasikan terkait adanya bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang bermasalah didepan hukum sehingga penyaluran dana bantuan hukum tepat sasaran.
“Tahun 2022 sudah kita laksanakan dengan baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan di bidang bantuan hukum ini, penyerapan Litigasi telah terlaksana 98,99% dan Non Litigasi 96,33% dengan jumlah 309 perkara terdiri dari 244 perkara litigasi dan 99 perkara non litigasi. Capaian ini harus kita pertahankan bahkan di tahun ini harus kita tingkatkan agar capaian tersebut hingga 100% sehingga pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini menjadi pelayanan prima yang wajib kita dukung dan laksanakan sepenuh hati,” jelas Sorta.
Sorta menambahkan, pelaksanaan kegiatan bantuan hukum Tahun Anggaran 2023 akan di mulai. Sebagaimana nanti yang akan tertuang dalam kontrak kerjasama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, dengan Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi di Provinsi Lampung bahwasanya penandatanganan kontrak ini dapat dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023.
“Semoga penandatanganan kontrak ini dapat memacu Ibu/Bapak sekalian untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat miskin yang ada di Provinsi Lampung,” ungkapnya. (Tim).