Kemenkumham Lampung Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual 

BANDAR LAMPUNG19 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Lampung melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, di Bukit Randu hotel & resort, Bandarlampung, Kamis (16/6/22).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung Edi Kurniadi, Bc.I.P, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan, Indonesia mencatatkan kontribusi Kekayaan Intelektual sebesar Rp. 1,105 triliun atau kurang lebih 7% dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB) dengan serapan tenaga kerja sebesar 17 juta orang selama 1 tahun. Capaian Kekayaan Intelektual pada PDB ini mencatatkan Indonesia pada posisi ketiga 3 dunia setelah Amerika Serikat dan Korea Selatan dalam presentasi kontribusi Ekonomi Kreatif terhadap PDB.

“Capaian ini linear dengan visi Bapak Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi – Ma’aruf Amin bahwa ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual dapat menjadi poros baru ekonomi nasional Indonesia di era digital serta mewujudkan Indonesia menjadi Negara terbesar dalam sektor Digital Economy. Kondisi ini menjadi indikasi bahwa sektor ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual tidak bisa diremehkan karena berdampak nyata bagi ekonomi nasional,” kata Edi.

Edi menjelaskan, Geliat ekonomi kreatif para pelaku UMKM Indonesia menjadi penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang kuat dan inklusif meskipun sempat terdampak resesi ekonomi akibat Pandemi Covid 19. Nyatanya UMKM justru yang memiliki ketahanan tinggi dan berperan sebagai bantalan perekonomian nasional karena  kemampuannya untuk bertahan pada periode tekanan dan dapat tumbuh kembali lebih cepat.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi sangat jelas agar kita terus menghidupkan ekosistem ekonomi kreatif dengan memberdayakan masyarakat Indonesia sehingga produk lokal dapat menjadi pemimpin di pasar negaranya bahkan di pasar global. Utamanya mendorong masyarakat untuk bangga terhadap produk buatan dalam negeri dan membangun sektor industry kreatif yang bermuatan pada potensi kekayaan intelektual,” jelasnya.

Lanjutnya, Disinilah kita memiliki andil upaya memperkuat peran ketahanan UMKM semakin relevan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan.

“Pada Hari Kekayaan Inteletual Internasional yang diperingati pada tanggal 26 April 2022 yang lalu menjadi momen untuk mengedukasi, membangkitkan semangat kreasi, dan mendorong potensi-potensi kekayaan intelektual dapat terungkit menjadi bernilai ekonomis yang menjanjikan bagi masyarakat, hingga memberikan yang terbaik bagi dirinya. Bahkan dapat menjadikan Indonesia berdikari secara ekonomi,” kata dia.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights), tambah Edi, akan tetapi didalam upaya meningkatkan pertumbuhan inovasi dan kreativitas Dalam negeri, berbagai elemen mulai dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, unsur penegak hukum serta pemilik kekayaan intelektual khususnya dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum berupa perlindungan melalui penegakan hukum sudah sepantasnya dan sepatutnya melakukan kerjasama dan koordinasi, kolaborasi yang berkesinambungan terutama dalam menyongsong era pasar bebas, pasar bebas ASEAN jika kekayaan intelektual dalam negeri tidak dilindungi, maka negara kita dibanjiri produk dari luar negeri, sehingga akan menimbulkan dampak terhadap pengusaha dalam negeri dan akhinya berdampak pada sektor industri nasional.

“Fakta lainnya yang dapat kita rasakan, banyak penggunaan merek terkenal secara ilegal, pembajakan hak cipta sampai kejahatan pelanggaran paten semakin tumbuh subur,” ucapnya.

Menjamur dan maraknya, kata Edi, toko di kota-kota besar dengan sebutan factory outlet yang konsumennya adalah masyarakat kelas menengah ke atas dengan seenaknya bertransaksi barang-barang yang sebenarnya illegal (palsu), tetapi terkesan dilegalkan dengan menyebut barang yang tidak orisinil tadi merupakan barang KW1, KW2 dan seterusnya (maksudnya barang palsu dengan Kwalitas 1, Kwalitas 2) yang akhirnya menjadi faktor penghambat dalam  mengembangkan geliat usaha didalam negeri dan juga merugikan konsumen.

“Kondisi pelanggaran Hak kekayaan Intelektual semakin mengkhhawatirkan, Sanksi efek jera terhadap pelanggaran kekayaan Intelektual, pelaku usaha nakal semakin tidak takut dan tidak malu, untuk memprduksi, memperdagangkan, memperbanyak menggandakan  barang-barang palsu yang jelas-jelas melanggar hak kekayaan Intelektual,” paparnya.

Selain itu, lanjut Edi, Kondisi dan situasi ini timbul disebabkan oleh minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat serta minimnya informasi tentang hak kekayaan intelektual dan arti pentingnya hak kekayaan intelektual.

“Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan seluruh stakeholder terkait sehingga terbangun persamaan persepsi / pemahaman terhadap pentingnya inovasi dan penghargaan inovasi dan  mendaftarkan inovasi tersebut,” kata dia.

Kemudian, Tingginya tingkat pemahaman stakholder dan konsumen menjadi sangat penting sehingga kelak selain mendapatkan nilai ekonomis juga dapat mencegah terjadinya pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektualnya yang menimbulkan dampak kerugian.

“Harapan kami bagi pengusaha-pengusaha yang baru merintis dapat memahami bahwa arti pentingnya untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal,” jelasnya.

Pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual merupakan salah satu cara untuk memberikan penghargaan kepada para kreator dan inovator yang telah menghasilkan karya – karya intelektual yang baru, kreatif dan inovatif baik dibidang teknologi, ilmu pengetahuan maupun seni dan sastra.

“Melalui pencegahan pelanggaran hasil karya intelektual tersebut, Pemerintah menaruh harapan para UMKM akan mampu bersaing dalam dunia usaha dan Kolaborasi Pemerintah dengan Pelaku Usaha menjadi kunci mencegah pelanggaran Kekayaan Intelektual. Upaya pencegahan tersebut juga didukung oleh eksistensi perangkat norma, kelembagaan, serta sumber daya manusia,” ungkapnya.

Secara normatif, menurut Edi, pelanggaran hukum atas kekayaan intelektual dapat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan dan pidana yang diatur dalam beberapa Undang – undang, meliputi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

“Untuk mendukung visi Bapak Presiden Jokowi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual, melalui kegiatan hari ini, diharapkan dapat semakin menambah wawasan atau pengetahuan banyak pihak baik sebagai pelaku usaha/sektor industri, penegak hukum, dan instansi terkait dalam mencegah terjadinya Pelanggaran Kekayaan Intelektual serta menumbuh- kembangkan semangat sumber daya manusia yang kreatif dan inovatif bagi dunia usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sedangkan menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H, M.H menjelaskan, kegiatan hari ini tidak lain sosialisasi pendaftaran kekayaan Intelektual, kita berharap kegiatan hari ini bisa tersebar luaskan dengan baik dan benar.

“Untuk masyarakat kita himbau untuk segera mendaftarkan hak kekayaan Intelektual untuk mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal,” tutupnya. (Mp).