MEDIAPUBLIKA.com – Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Dengan Perguruan Tinggi/Litbang/Pelaku Usaha yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Sabtu (10/6/23).
Kegiatan ini mengundang 35 orang yang terdiri dari Perguruan Tinggi, Sentra HKI/LPPM dan para Pelaku Usaha di Provinsi Lampung.
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan pula prosesi penyerahan 6 Sertifikat Paten yang diajukan oleh Perguruan Tinggi dengan berbagai karya Intelektual yang telah secara sah mendapatkan perlindungan Hukum.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Lampung, Dr. Sorta Delima L Tobing didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha dan Kepala Divisi Administrasi, M. Ikmal Idrus dengan disaksikan oleh Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
6 Sertifikat Hak Paten yang diberikan antara lain kepada:
-
Universitas Lampung dengan Hak Paten Metode Pembuatan PULP dari Tandan Kosong Kelapa Sawit Menggunakan Pelarut Campuran Asam Asetat dan Formiat dengan Katalisator Asam Klorida
-
Universitas Lampung dengan Hak Paten Pembuatan Formula Media Tumbuh Jamur Merang Dari Tandan Kosong Kelapa Sawit (TKKS)
-
LPPM Universitas Lampung dengan Hak Paten Alat Pendeteksi Nanofibril Menggunakan Film Polarisasi
-
Politeknik Negeri Lampung dengan Hak Paten Metode Pembuatan Jamur Merang Bermedia Tanam Tandan Kosong Kelapa Sawit
-
Sentra HKI Universitas Sriwijaya dengan Hak Paten Proses Pembuatan Formula Self-Nano Emulsifying Katekin
-
Sentra HKI Universitas Sriwijaya dengan Hak Paten Pelarut Eutektik Dalam Atau Deep Eutectic Solvent (DES) Berbasis Kalium Karbonat Dan Gileserol Sebagai Katalis Produksi Biodiesel. (*).