MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Mesuji Yopi Saputra, S.E., lakukan konsolidasi internal terkait persiapan rapat tim Penilai Kinerja.
Yopi Saputra mengatakan, penilaian kinerja PNS adalah penilaian secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan seorang PNS.
“Tujuan penilaian kinerja adalah untuk mengetahui tercapai atau tidaknya keberhasilan seorang PNS,” katanya, dalam keterangan, Rabu (04/01/23).
Selain itu, untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, dalam melaksanakan tugasnya.
Hasil penilaian kinerja digunakan bahan pertimbangan dalam pembinaan PNS, antara lain pengangkatan, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta pemberian penghargaan.
“Penilaian kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS,” urainya.
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menurut PP ini, Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan, bunyi Pasal 4 PP ini.
Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud , menurut PP ini, dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
Perencanaan Kinerja itu sendiri terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
Proses penyusunan SKP sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan: a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung. (ADV).