MEDIAPUBLIKA.com – Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menghimbau kepada pemerintah daerah dalam mengartikan perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Di dalam perda tidak ada aturan tentang jam malam, yang ada adalah aturan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar Mingrum saat ditemui di ruangannya. Selasa (06/04/21).
Artinya dalam penerapan Perda tersebut, masyarakat bisa berniaga dimalam hari dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Covid-19 ini tidak mengenal waktu, mau pagi, siang atau malam sama saja. Untuk itu masyarakat yang usahanya di jam malam tetap buka tidak masalah, namun tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker,” tambahnya.
Selanjutnya, Mingrum meminta untuk Pemerintah Daerah dalam penerapan peraturan daerah tentang AKB bukan jumlah orangnya yang di batasi tapi kapasitas tempatnya.
“Misalnya gedung memiliki kapasitas 200 orang karena menerapkan protokol kesehatan hanya bisa menampung setengahnya atau 100 orang saja,” tegas Mingrum.
Walau dalam pandemi covid-19 roda perekonomian harus tetap berjalan artinya penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan. (**).