MEDIAPUBLIKA.com – Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada 30 Maret hingga 1 April 2021.
Menurut Nur Rakhman Yusuf, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Kunjungan Ketua Ombudsman RI tersebut dalam rangka melakukan salah satu tugas dan fungsi Ombudsman, yaitu kegiatan pencegahan maladministrasi.
“Ketua Ombudsman RI akan berkunjung ke Lampung dalam rangka beberapa rangkaian kegiatan, yaitu penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Universitas Malahayati,” ungkap Nur Rakhman.
Agenda penandatanganan MoU tersebut telah lama direncanakan, melalui kerjasama tersebut diharapkan instansi terkait dapat berkomitmen dalam peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik. Termasuk dalam menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi maupun melakukan kegiatan-kegiatan pencegahan maladministrasi.
“Untuk Pemkab Pesawaran, sebenarnya sudah pernah MoU, maka ini perpanjangannya. Kalo Universitas Malahayati awalnya diinisiasi terkait kebutuhan program merdeka belajar. Kami berharap MoU ini disambut dengan implementasi nyata terkait komitmen penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas,” tegas Nur.
Pihaknya berharap melalui kunjungan tersebut, peran Ombudsman makin dirasakan kehadirannya, termasuk oleh instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Kami berharap dengan kunjungan Ketua, dapat menambah semangat penyelenggara layanan khususnya bagi instansi yang dikunjungi, untuk dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas Nur.
Selain melakukan kunjungan kerja, Ketua Ombudsman RI juga dijadwalkan berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.
“Sebagai Ketua terpilih di Periode 2021-2026, Beliau juga akan melakukan internalisasi dengan Insan Ombudsman Perwakilan Lampung,” tutup Nur. (**).