MEDIAPUBLIKA.com – Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar benar – benar menegakkan Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas.
“Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait jangan mati suri,” kata Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung, Sahdana usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satgas Pangan, di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Rabu (31/5/23).
Menurutnya, penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas, yaitu Perda sudah dibuat sejak 2017 lalu. Namun implementasi dari Perda tersebut tidak berjalan, padahal didalam Perda itu sendiri sudah komplit dengan tujuan padi yang ada di Lampung tidak dikirim keluar.
“Jadi tadi saya dan teman – teman komisi minta pihak terkait khususnya Pol PP untuk benar – benar menegakkan Perda itu,” ujarnya.
Namun disisi lain, kata Sahdana, keluarnya penjualan padi ke daerah lain didasari atas harga beli didalam daerah murah. Sementara pengusaha luar lampung menawarkan harga tinggi, sehingga masyarakat petani lebih memilih luar daerah.
“Nah, disini peran pengawasan dari Provinsi dan Kabupaten/kota sendiri tidak ada. Padahal Perdanya sudah ada, ini sudah kita sampaikan tadi di forum rapat agar Pol PP benar – benar kerja,” ungkapnya.
Padahal, lanjutnya, ketika peran Pemerintah Provinsi Lampung sendiri aktif, hingga Kepala Desa, Camat dan Pemkab hadir persoalan padi ini tidal terjadi.
“Dikampung itu pak Kades tahu persis jumlah lahan petani bahkan pembeli padi pun mereka tahu. Tapi mereka diam dan tidak mencegahnya untuk tidak menjual hasil panen ke daerah luar. Ini tidak boleh terjadi lagi tegakkan Perda ini,” tegasnya. (*).