Konsep Bukan Diskotik, Walikota Balam Eva Dwiana Segel Angel’s Wing

BERITA24 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Walikota Bandar Lampung (Balam) Eva Dwiana didampingi Forkompinda menyegel cafe dan restoran Angel’s Wing.

“Kita menyegel Angel’s Wing karena tidak sesuai dengan izinnya, izin mereka itu bar dan resto,” jelas Eva, di Enggal Bandarlampung, Sabtu (04/02/23) malam.

Waktu pembukaannya, kata Eva, itu sampe jam 04.00 WIB, padahal ijinnya Angel’s Wing ini sampai jam 22.00 WIB. Dan isi didalamnya isi itu minuman keras yang kadarnya jauh sekali.

“Bagi semua yang izin ke Pemkot harus sesuai dengan aturan, karena kita menginginkan Kota Bandar Lampung ini aman dan damai,” ucap Eva.

Eva menjelaskan, kita juga tidak pernah melarang siapapun yang ingin membuat usaha, tapi harus sesuai dengan aturan. “Jangan sampai izinnya dengan yang di lapangan berbeda,” tegasnya.

Kemudian menurut Direktur Angel’s Indonesia Andrew mengatakan, Spontan saya kaget dengan hal yang begini, dan saya juga tidak bisa ngomong apa-apa. Kita juga sudah soft opening di tanggal 02 Februari 2023 dan kita juga mengundang pihak-pihak terkait.

“Untuk masalah perizinan yang kita urus itu konsepnya restoran dan Bar. Dan kita sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung dan termasuk izin lingkungan juga,” jelas Andrew.

Kedepannya, lanjut Andrew, tidak akan terjadi hal yang seperti ini lagi. Mungkin ini ada terjadi miskomunikasi antara dari pihak manajemen kita dengan pihak Pemkot nya.

“Kalau kita ada salah, saya dari pihak manajemen Direktur Angel’s Indonesia meminta maaf kepada seluruh jajaran Pemkot Bandarlampung,” ucapnya.

Andrew menambahkan, tadi kita juga sudah menjelaskan kepada seluruh karyawan kita yang berjumlah 85 orang terkait kejadian ini.

“Mungkin saya tegaskan sekali lagi konsep kita bukan diskotik. Kalau diskotik itu pasti ada untuk jogetnya dan kita tidak ada untuk joget hanya, kita hanya ada sofa dan table ‘doang’,” ungkapnya. (Mp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *