MEDIAPUBLIKA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) diduga melakukan kecurangan saat rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di wilayah setempat.
Diketahui, tes PPK yang dimulai 6 sampai 7 Desember 2022 dan pengumuman jatuh pada tanggal 16 Desember 2022 ini, menuai protes dari salah satu peserta PPK yang mendaftar. Yaitu He warga Kampung Buyut udik, Kecamatan Gunung sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Dimana He sapaan akrabnya menjelaskan bahwa KPU Lamteng telah melakukan kecurangan dalam tes wawancara yang dilaksanakan oleh panitia. Pasalnya, tes wawancara dirinya berhasil menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh panitia KPU Lamteng.
Selain itu, lanjut He, pihak panitia KPU Lamteng juga tidak transparan soal tes wawancara. Dimana hasil tes wawancara tidak diumumkan secara publik atau tertutup. Sehingga, dirinya menduga ada permainan maupun kecurangan dilakukan oleh pihak KPU Lamteng.
“Saya menduga KPU Lamteng ada main dan melakukan kecurangan untuk perekrutan PPK ini,” kata He, Jumat (16/12/2022).
“Disaat tes wawancara juga saya tidak ditanya mengenai Kepemiluan, pasal Undang-undang, Pancasila ataupun mengenai penyelenggaraan Pemilu. Saya hanya ditanya bekerja dimana yang pada intinya diluar tentang kepemiluan. Apakah ini jadi acuan penilaian tes wawancara?. Disini saya menduga ada lobi-lobi dilakukan oleh pihak KPU Lamteng untuk menitipkan peserta titipan,” ujarnya.
He mengatakan pihaknya juga ingin menggugat KPU Lamteng terkait perekrutan PPK. Sebab, He merasa salah satu peserta yang dirugikan.
“Tentunya saya akan mengambil langkah tegas untuk KPU Lamteng. Agar kedepan tidak ada lagi kecurangan atau bahasanya peserta titipan,” tegasnya.
Sementara itu, saat diwawancarai melalui via telepon oleh HarianMomentum.com terkait dugaan kecurangan seleksi PPK Ketua KPU Lamteng Irawan Indra Jaya mengatakan, bahwa menyarankan peserta yang merasa kurang puas dengan hasil tersebut, agar melayangkan surat resmi kepada pihak KPU Lamteng.
“Saya menyarankan agar peserta melayangkan surat resmi kepada KPU Lamteng. Agar kami selaku penyelenggara bisa menanggapinya,” kata Ketua KPU Lamteng Irawan.
Secara terpisah Bustami. S.sos,MM. Selaku Ketua LSM forum masyarakat Lampung (FML) menanggapi dugaan ada nya nepotisme di tubuh KPU untuk rekrutmen anggota PPK, bahkan beliau menyayangkan pada saat anak nya mau mendaftar untuk menjadi calon anggota PPK Kecamatan Gunung Sugih, mendatangi KPU untuk mempertanyakan syarat syarat lamaran tersebut, justru jawaban yang anak nya terima bahwa yang akan menjadi anggota PPK itu sudah ada yang punya semua.
Akhirnya anak dari ketua LSM tersebut batal untuk mencalonkan diri di KPU, kiranya DKPP dan Bawaslu Kabupaten untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Kabupaten Lampung Tengah agar di lakukan rekrutmen ulang kata Bustami, “Ini salah satu cara cara KPU yang tidak profesional mengelola suatu lembaga, akibat nya apa yang terjadi He salah satu calon yang harus lolos karena sudah memenuhi syarat justru tidak lolos,” tegasnya.
“CAT sudah lolos secara logika untuk wawancara pasti dong mengikuti, di sini kita tidak tahu bobot penilaian, ada yang susah ada yang mudah, standar nya seperti apa, itu harus di buka di publik, jangan karena dekat pertanyaan mudah sementara peserta laen ada pertanyaan yang susah,” katanya.
Ia mendorong adanya keterbukaan publik sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 dan menghimbau kepada peserta rekrutmen yang merasa tidak adil sampaikan ke DKPP karena ini wilayah nya sudah beririsan dengan kode etik penyelenggara.
“Silahkan peserta yang merasa tidak adil laporkan ke DKPP agar di evaluasi atau mendapat teguran, semoga kedepan nya KPU Lamteng terus melakukan perbaikan menuju integritas yang menjunjung tinggi netralitas,” pungkasnya.
Sekedar untuk diketahui, kriteria tes wawancara memiliki empat poin diantaranya riwayat pengalaman organisasi, Pengalaman kepemiluan, penguasaan aturan Undang-undang kepemiluan dan keterampilan IT serta Komputer. (*)