Kuasa Hukum AM Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online

Hukum22 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kami Mario Andreansyah, SH.,MH., CM., Wayan Saka, SH.,MH., Rahmat Alam, SH.,MH., dan Ahmad Syafrudin, SH., selaku Penasihat Hukum dari Bpk. AM (ADI MULIAWAN) Pada kesempatan ini kami ingin mengklarifikasi dan meluruskan terkait pemberitaan di banyak media online yang menyebutkan bahwa  Klien Kami Bpk. AM adalah oknum Jaksa yang terlibat sindikat Mafia Tanah di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan seluas 10 Hektar.

“Bahwa terkait pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. Klien Kami bukanlah sindikat Mafia Tanah. Tuduhan tersebut sangatlah tidak berdasar.  Bahwa Klien Kami membeli tanah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut dari pemilik yang sah, dan proses jual beli tanah tersebut juga dilakukan oleh Klien Kami dilakukan dihadapan PPAT selaku pejabat yang berwenang dalam hal jual beli tanah. Sehingga telah jelas bahwa Klien Kami adalah selaku Pembeli yang beritikad baik,” kata Mario Andreansyah, Selasa (8/3/22).

Mario menjelaskan, proses penerbitan ke enam SHM atas nama Klien Kami tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan proses pengajuan nya juga telah sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, diantara nya sebelum diterbitkannya SHM tersebut dilakukan pengukuran secara resmi oleh pejabat BPN Selatan dan disaksikan oleh warga setempat serta diketahui oleh Pamong Desa setempat, Klien Kami juga membayar BPHTB, PBB, dan sebagainya. Sehingga seluruh proses/prosedur dalam penerbitan SHM tersebut telah terpenuhi.

“Dengan demikian, dengan diikutinya seluruh prosedur dari awal jual beli dan proses pengajuan SHM hingga tersebut, maka keenam SHM milik Klien Kami tersebut sah dan resmi, tidak ada yang direkayasa serta tidak ada yang dipalsukan,” kata dia.

Lanjutnya, karena SHM milik Klien kami tersebut resmi, jelas dan sesuai prosedur, tidak ada yg direkayasa atau dipalsukan, maka jika ada pihak-pihak yang keberatan atas diterbitkannya keenam SHM milik Klien kami tersebut, kami persilahkan dilakukan upaya hukum, silahkan diuji di Pengadilan, jangan hanya beropini yang tidak berdasar.

“Untuk diketahui bahwa setelah keenam SHM milik Klien Kami tersebut terbit, Klien kami langsung memberitahukan kepada Kades Setempat dan pada warga yang menempati tanah milik Klien Kami serta tidak berselang lama kami lakukan pemasangan plang di tanah tersebut, namun setelah lebih dari satu setengah tahun setelah SHM terbit, hingga saat ini tidak ada pihak yang keberatan atau menggugat SHM milik Klien kami tersebut ke Pengadilan. Itu berarti bahwa warga yang menempati tanah milik Klien kami tersebut menyadari bahwa tanah yang mereka tempati tersebut adalah milik Klien Kami,” ucapnya.

Perlu kami sampaikan, bahwa setelah Kades Setempat mengetahui tanah seluas 10 Hektar berdasarkan keenam SHM yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan tersebut adalah milik Klien Kami, Kades setempat langsung membatalkan Sporadik yang dibuatnya untuk oknum warga yang menempati tanah milik Klien Kami tersebut.

“Dan perlu dipahami bahwa tanah milik Klien kami yang terletak di Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari tersebut bukanlah tanah/kawasan Register, dan Desa tersebut sudah definitif sejak tahun 2012,” katanya.

Karena ada banyak pemberitaan di Media, tambah Mario, yang menyudutkan Klien kami dan menuduh Klien kami sebagai Mafia Tanah, tentu hal tersebut sangat merugikan Klien kami dan sangat mencemarkan nama baik dari Klien kami serta menyerang kehormatan profesi Klien kami selaku Jaksa, sehingga Klien kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor :STTLP/B/273/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 07 Maret 2022.

“Serta untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah milik Klien Kami yang telah ditempati atau diserobot oleh Oknum warga tersebut, Klien kami juga telah melaporkannya pada Polda Lampung sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/269/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 05 Maret 2022,” kata dia.

Karena permasalahan ini sudah kami laporkan pada Polda Lampung, maka selajutnya kita serahkan sepenuhnya permasalahan ini untuk ditangani dan diproses, agar terungkapnya kebenaran sehingga permasalahan ini cepat menemui titik terang.

“Kemudian untuk rekan-rekan media, mohon kiranya ketika ada pemberitaan yang ditujukan kepada seseorang atau siapapun juga baik itu perseorangan atau instansi, sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan, dicrosschek terlebih dahulu kebenarannya atau dikonfirmasi, karena setelah berita ini beredar, Klien kami sama sekali tidak dikonfirmasi dari rekan-rekan media, sehingga terjadi berita yang tidak berimbang,” tutupnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *