Kuasa Hukum M dan NAS Beberkan Cara Oknum VBW Diduga Tipu Dua Investor MBG

LAMPUNG TENGAH23 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan beberkan cara oknum VBW diduga tipu dua Investor program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan dugaan adanya korban lainnya, faktanya seperti ini.

Menanggapi Hak Jawab yang disampaikan VBW dalam pemberitaan di media, Kuasa Hukum Goenawan Prihartono, M dan NAS mengungkapkan, bahwa benar terdapat surat perjanjian antara kedua belah pihak.

Hal itu tertuang dalam Surat Perjanjian Setor Modal Usaha Nomor : 001/001/NS-VBWIIX/2025 yang ditandatangani VBW dengan klien kami M dan NAS pada 13 September 2025.

“Atas dasar surat perjanjian itu klien kami bersedia memberikan modal usaha kepada VBW untuk menjalankan usaha Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam perjanjian itu, dibuat kesepakatan agar menjamin hak para pihak. Sebagai tujuan untuk menjaga komitmen semua pihak, guna memitigasi perselisihan di kemudian hari,” ucap Goenawan dalam press rilis yang disampaikan resmi ke redaksi intailampung.com., Sabtu (29/11/25) malam.

Dalam perjanjian yang dimaksud, VBW menjanjikan M dan NAS mendapatkan profit (keuntungan) sebesar Rp 900,- (Sembilan ratus rupiah) per sesuai dengan data Penerima manfaat atau minimal 4.000 (empat ribu) porsi dari modal yang disetor sebesar Rp. 600.000.000,-(Enam ratus juta rupiah) mulai tanggal 7 Oktober 2025.

“Tetapi berdasarkan pengakuan klien kami baru menyetorkan dana sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus rupiah), maka seharusnya sejak tanggal 7 Oktober 2025 hingga saat ini, VBW harus memberikan profit tersebut kepada klien kami,” jelasnya.

Atas perjanjian yang telah disepakati, kata Goenawan, klien kami dengan itikad baik telah menyerahkan uang investasi sebagaimana yang disampaikan VBW. Akan tetapi kewajiban VBW untuk memberikan hak profit setor modal tersebut kepada klien kami tidak dipenuhi.

Menurut Goenawan, karena VBW tidak memenuhi kewajibannya, maka pada 5 November 2025, M dan NAS minta pendapat hukum di Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan di Bandar Lampung.

“Maka jika dikatakan oleh VBW kalau Kantor Hukum kami memberikan pernyataan yang menyesatkan adalah sangat tidak benar. Karena kami bekerja secara professional dan sangat menghargai privasi saudara VBW,” ungkapnya.

Goenawan menegaskan, bahwa berdasarkan fakta hukum, sesuai dengan informasi, pengakuan dan penuturan kliennya. Terdapat dugaan adanya wan-prestasi yang dilakukan VBW dan atau tindak pidana.

Maka kami sebagai Kuasa Hukum menyampaikan Fakta yang ada :

A. Surat Permintaan Klarifikasi pada tanggal 10 November 2025.

B. Pada tanggal 14 November 2025, kami bertemu langsung dengan saudara VBW di Bandar Jaya dan kami menanyakan “Kenapa surat klarifikasi kami kog tidak ditanggapi,”. Bahkan kami ingin sempat mempertemukan saudara VBW dengan klien kami untuk menyelesaikan permasalahan ini, karena klien kami tidak bisa menghubung saudara VBW lagi (HP klien kami di blok oleh Saudara VBW).

C. Karena dari saudara VBW tidak mempunyai itikat baik untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut dengan klien kami, maka kemudian kami kirimkan SOMASI I (PERTAMA) pada tanggal 15 November 2025, yang juga tidak ditanggapi dengan baik dan patut.

D. Kemudian kami tindaklanjuti dengan SOMASI II (KEDUA) pada tanggal 24 November 2025.

Berdasarkan fakta hukum yang ada, lebih dalam dikatakan Goenawan, jika dalam pemberitaan VBW membantah, telah pengembalian uang kepada klien kami dilakukan sebelum somasi, yang kami sampaikan kepada VBW, “justru ini merupakan Informasi yang sangat menyesatkan,” ujarnya.

Selain itu, penuturan dari VBW waktu mengembalikan sejumlah uang kepada klien kami, yang disampaikan melalui salah satu Media dengan cara transfer ke
rekening klien kami, dilakukan tanpa adanya komunikasi terlebih dahulu, baik dengan kami sebagai Kuasa Hukum maupun langsung kepada klien kami merupakan tindakan konyol seorang VBW.

Sebab, pengembalian sejumlah uang kepada klien kami dilakukan setelah VBW menerima Surat klarifikasi dan somasi dari Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan.

“Adanya pengembalian sebagian uang yang telah dibayarkan kepada Klien kami secara transfer baru dilakukan pada tanggal 23 November 2025 dan tanggal 24 November 2025, tentunya setelah kami menyampaikan Surat Permintaan klarifikasi dan somasi kepada VBW,” bebernya.

Tak hanya itu, dalam pemberitaan hak jawab VBW yang mengaku telah memberikan balasan resmi atas surat permintaan klarifikasi, somasi dan somasi terakhir yang pernah kami sampaikan dan telah diterima oleh saudara VBW melalui Kuasa Hukumnya adalah juga tidak benar.

“Karena sampai Sabtu 29 November 2025 pukul 18.40 WIB, kami sebagai Kuasa Hukum Klien kami belum pernah menerima sepucuk surat apapun namanya yang berhubungan dengan klarifikasi, Somasi dan somasi terakhir yang pernah kami kirimkan kepada saudara VBW,” terangnya.

Sementara, terkait dengan statement yang dikeluarkan kuasa hukum VBW yang mengatakan bahwa klien kami (M dan NAS) seolah mengintimidasi mengharapkan lebih dari sekadar pengembalian uang dan mengancam akan membuat pemberitaan-pemberitaan yang menyesatkan apabila permintaan mereka tidak dipenuhi. Tentu hal ini kami sampaikan, itu tidak benar.

“Klien kami atau kami tidak pernah membuat statement mengancam dan sebagainya,” tegas Geonawan.

Harapan klien saat konsultasi dengan kami :

  1. Klu perjanjian tetap akan dilaksanakan dan VBW belum bisa mengembalikan pokok modal, tolong direalisasikan profit yang dijanjikan.
  2. Klu kerjasama tidak mau dilanjutkan, maka kembalikan seluruh modal usaha sebagai mana dalam perjanjian + profit yang dijanjikan.

Dalam perkara ini, Goenawan menambahkan, bahwa mengenai langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh kliennya. Pihaknya akan berkonsultasi dengan kliennya terlebih dahulu.

VBW diduga juga tipu investor lain dalam program MBG dengan janji keuntungan

Selain dua Investor MBG yang diduga menjadi korban penipuan VBW, terdapat investor lain yang diduga juga jadi korban proyek MBG yang dijanjikan keuntungan oleh oknum Anggota DPRD Lamteng VBW.

Hal ini disampaikan Kantor Hukum Goenawan Prihartono dan Rekan, bahwa Saudara VBW pada awalnya membuka akses kepada UH (investor pertama yang jadi korban) untuk mendapatkan titik dapur terkait program MBG dari lembaga BGN (Badan Gizi Nasional) yang merupakan proyek nasional.

“Dari sinilah awal mula persoalan terjadi. Dimana dari empat Titik yang didapatkan terdapat di empat kecamatan yaitu, Punggur, Anak Ratu Aji, Bumi Nabung, dan Way Pengubuan,” tutur Goenawan.

Dimana menurut VBW ia memiliki empat jumlah titik MBG diantaranya :

  1. SPPG Titik Kecamatan Punggur.
  2. SPPG Titik Kecamatan Anak Ratu Aji.

  3. SPPG Titik Kecamatan Bumi Nabung.

  4. SPPG Titik Kecamatan Way Pengubuan (Lempuyang Bandar).

Menurutnya, seiring berjalannya waktu kesepakatan antara UH dan VBW terkait pembagian hasil usaha adalah masing-masing mendapatkan Rp1.000, untuk per porsi yang diproduksi oleh dapur tersebut.

Sebelum program MBG ini berjalan, VBW memiliki hutang kepada UH senilai Rp 500.000.000,00 yang dengan jaminannya berupa sertifikat tanah dan bangunan atas nama VBW. Kemudian VBW ada hutang lagi senilai Rp 230.000.000,00 kepada UH, jadi total hutang kurang lebih sekitar senilai Rp 730.000.000,00.

“Setelah kerjasama terjalin, didapati bahwa VBW telah menjual hasil dari pada titik tersebut kepada investor lain, yang diduga dijual ke (M dan NAS). Titik yang dijual keuntungannya adalah titik SPPG Kecamatan Punggur,” terang Goenawan.

Kemudian, tambah Goenawan, VBW yang ketahuan telah menjual keuntungan titik SPPG di Kecamatan Punggur, maka UH meminta untuk VBW membayar hutang yang ada, dengan menukar dua titik kecamatan yang masih memiliki keuntungan. Sehingga keuntungan yang didapatkan VBW telah berkurang.

Namun, ditengah perjalanan kerjasama VBW diduga meminta hasil Rp1.000, per porsi dari jumlah modal produksi makanan yang nilainya Rp 10.000. sedangkan hal itu melanggar dari pada Petunjuk Teknis (JUKNIS) Badan Gizi Nasional. (red)