MEDIAPUBLIKA.com – Petugas Polsek Batanghari Polres Lampung Timur Polda Lampung, menggelandang seorang warga, karena diduga melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, pada Rabu (1/3/23), menerangkan bahwa inisial tersangka KDRT tersebut adalah RD (45) warga Desa Rejoagung, Kecamatan Batanghari.
Tersangka dilaporkan kepada Pihak Kepolisian Polsek Batanghari, oleh LH (43) yang notabenenya merupakan istrinya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah melakukan KDRT terhadap istri dan anaknya yang masih berusia 3 tahun, pada Minggu (19/2/23) lalu.
Peristiwa KDRT diduga dipicu oleh kekesalan tersangka, akibat tidurnya terganggu oleh suara main anak balitanya.
Tersangka yang merasa emosi, kemudian menggigit tangan anaknya hingga menangis, dan bahkan mengancam akan membunuh istrinya, yang sempat menegur tindakannya tersebut.
“Istri tersangka sempat menegur, saat mengetahui tangan anak balitanya digigit hingga menangis, tetapi RD justru tidak terima dan semakin emosi, bahkan sempat mengambil dan mengalungkan golok ke leher istrinya, sambil mengancam akan membunuh,” terangnya.
Petugas Polsek Batanghari yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak melakukan proses hukum, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan, serta mengamankan barang bukti berupa Hasil Visum dan Senjata Tajam jenis Golok. (*).