MEDIAPUBLIKA.com – Polsek Melinting, Polres Lampung Timur dan Polda Lampung, menangkap seorang oknum LSM yang diduga telah melakukan pemerasan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Melinting IPTU Saipulah pada Jum’at (30/09/22), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah SN (33) warga Kecamatan Melinting.
Peristiwa pemerasan tersebut menimpa SW (35) warga Kecamatan Melinting.
Peristiwa berawal pada kamis (29/9/22), tersangka meminta sejumlah uang dan mengancam korban, akan mengangkat ke sosial media dengan dasar korban telah menebang pohon Bayur yang di beli dari seorang warga yang terletak dikawasan Register 38.
Polsek melinting yang menerima laporan sebelum kejadian tersebut, langsung mengamankan tersangka sesaat sebelum tersangka meninggalkan rumah korban.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp2.000.000 yang sebelumnya dimintai dari korban.
Untuk saat ini tersangka beserta barang buktinya, dibawa ke Mapolsek Melinting untuk proses lebih lanjut. (*).