Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Gelar Apel Bersama Halinar

MEDIAPUBLIKA.com – Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Menggelar Apel Bersama Deklarasi Komitmen Bebas Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) Petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan, di Aula Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung, Jumat (24/9/2021).

Dalam sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Kunrat Kasmiri yang di dampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika, Farizal Antony melalui Kasubsi Bimkemaswat Lapas Narkotika Rendy Julianto mengatakan, jika deklarasi halinar ini untuk menciptakan kenyamanan baik warga binaan maupun para pegawai.

“Apel siang ini terkait deklarasi bebas Handphone, Narkotika dan Pungutan liar  (Halinar) Ini pencanangan yang sudah lama, namun demikian kita harus selalu mengingatkan kembali baik kepada petugas lembaga pemasyarakatan ataupun kepada warga binaan, jadi tadi saya menyampaikan bagaimana kemudian penyelenggaraan pemasyarakatan ini berjalan dengan baik,” jelas Kalapas Kunrat Kasmiri.

Untuk itu, lanjutnya, dirinya pun memahami keadaan didalam lapas dengan adanya beberapa permasalahan yang berpengaruh dengan kehidupan di lapas.

“Oleh karena itu kita selalu bersantiasa sekuat tenaga agar warga binaan ini dapat menjalankan pidana nya dengan baik dan tenang,” ucapnya.

Deklarasi ini pun, sambung dia, terus di lakukan untuk mencegah hal – hal yang tidak di inginkan.

“Terkait kenapa hal ini di canangkan kembali terus menerus, kita ketahui karena adanya kejadian di lapas lain, sehingga kejadian itu menjadi pemicu kepada kita untuk mengambil langkah dan tindakan untuk mencegah hal itu. dan handphone juga  kerap kali menjadi masalah karena sering adanya pengendalian Narkotika dari dalam dan yang lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ia menjadi Kalapas, sejauh ini belum pernah terjadi adanya pengendalian narkotika dari dalam.

“Dan Alhamdulillah selama saya disini belum pernah terjadi pengendalian tersebut dari dalam lapas,” kata dia.

Jika ditemukan pengendalian tersebut, ia menegaskan, akan memberikan sangsi tegas kepada warga binaan.

“Kita tidak akan memberikan remisi, pembebasan bersyarat, tidak boleh dikunjungi dan masuk sel strap, jadi ada mekanisme nya,” imbuhnya.

Untuk sangsi pegawai, jika terlibat dalam pengendalian narkoba pastinya ada sangsi tegas juga.

“Kita akan periksa secara internal dan kemudian di laporkan ke wilayah kemenkumham. dan jika di perlukan inspektorat jendral, pastinya nanti akan memeriksa,” tandasnya.

Lanjut Kalapas, kami tidak berhak memberi sangsi karena bukan kami, tapi kami hanya menyampaikan berita acara apa yang sudah kami periksa dan pelanggaran apa yang sudah petugas kami lakukan.

“Untuk seluruh petugas harus memahami betul apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya, tugas pokoknya apa sebagai petugas lembaga pemasyarakatan,” kata dia.

Perlu saya sampaikan, bahwa petugas lapas ini fungsinya dua, yang pertama sebagai petugas keamanan itu pasti, kemudian yang kedua sebagai petugas yang melakukan pembinaan. Di jajaran pengamanan pun mempunyai tugas Pembinaan.

“Petugas lapas itu harus baik gimana kalau warga binaan nya mau baik kalau petugasnya tidak baik. Kepada warga binaan kita juga memberikan program – program kegiatan keterampilan, kita mencoba memberikan yang terbaik agar mereka mau berubah,” tutupnya. (Red).