Latter of credit Lebih Baik Dari Jaminan Penawaran

PENDIDIKAN37 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Lelang proyek yang sumber dananya berasal dari Asian Development Bank (ADB) atau sumber asing lainnya, umumnya menggunakan dokumen internasional dengan mengadopsi peraturan internasional dan peraturan dari Negara peminjam.

Hal itu dikatakan tenaga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Aprianto Makruf saat menyinggung proses lelang Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Lampung.

“Proyek yang sumber dananya dari ADB maupun Loan itu menggunakan dokumen internasional serta mengadopsi peraturan internasional dan dari Negara peminjam, jadi rekanan domestik dan internasional bisa ikut dalam proses penawaran proyek,” ujar Aprianto Makruf, Sabtu 25/11).

Umumnya, di negara yang relatif maju, syarat terpenuhinya penawaran lelang meliputi legalitas perusahaan, dukungan keuangan minimal 25 persen dari nilai proyek dan dibuktikan dengan fasilitas kredit atau Latter of credit, dana standby Loan dan fresh money 10 % dari nilai.

“Karena di internasional menginginkan perusahaan yang mempunyai kemampuan keuangan yang baik, mereka tidak mengenal bank garansi baik berupa jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan seperti banyak terjadi di proyek lokal,” tambahnya.

Aprianto Makruf juga mengatakan, di Indonesia rekanan dipermudah dengan tidak harus menyertakan Latter of credit cukup dengan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan bahkan dimudahkan juga dengan surety bond.

Tapi jika ada perusahaan rekanan yang melampirkan Latter of credit artinya perusahaan rekanan tersebut baik secara keuangan serta mengikuti standar internasional yang artinya secara administrasi dan keuangan pasti lebih unggul.

“Dukungan keuangan, Latter of credit dan fresh money minimal 10 % lebih kuat dibandingkan jaminan penawaran maupun jaminan pelaksanaan, jadi ketika sudah melampirkan latter of credit maka tidak harus melampirkan jaminan penawaran lagi,” sambungnya.

Aprianto Makruf juga mengatakan jika ada rekanan yang secara kelengkapan administrasi dan dukungan pembiayaan kuat lalu digugurkan oleh panitia lelang karena tidak melampirkan jaminan penawaran, patut diduga ada permainan curang yang dilakukan oleh oknum panitia lelang.

“Jadi jika ada rekanan yang digugurkan karena tidak melampirkan jaminan penawaran padahal rekanan tersebut melampirkan latter of credit maka patut diduga ada oknum panitia lelang yang bermain curang pada tahapan proses lelang, karena latter of credit pasti juga tercantum dalam dokumen lelang,” tutupnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *