MEDIAPUBLIKA.com – Menanggapi opini Eddy Rifai disebuah media online dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan berjudul Sudah Tepat, Pasal 170 KUHP dan Ditahannya Para Pengeroyok Nakes.
Serta komentarnya terkait Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan yang mewakili keluarga tersangka meminta penyidik menangguhkan penahanan tiga tersangka pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung yang dianggapnya sebagai intervensi penegakan hukum di Lampung.
Namun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (LBH PAI), Muhammad Ilyas, SH memiliki penilaian berbeda dalam kasus ini. Melalui keterangan tertulisnya Selasa (10/8/2021), Muhammad Ilyas memaparkan beberapa sisi melalui sudut pandang hukum nya.
“Jujur menarik peristiwa ini. Tapi kalau saya pribadi tarikannya Mens rea/niat jahat nya terbantahkan sebenarnya ketika latar belakang, kondisi kejiwaan pelaku pada saat itu ingin menyelamatkan orang tua terkait kebutuhan oksigen/tabung oksigen,” ungkap Muhammad Ilyas mengawali pendapat nya.
Kalau kita kaku terhadap pasal per pasal yang dituduhkan memang iya, lanjut Ilyas. Tapi terkait peristiwa, latar belakang melakukan pidana itu yang harus dilihat. Ada tidak niat jahat nya, niat dia menyelamatkan orang tua dan di lapangan mungkin slip omongan, kita juga sering berhadapan dengan oknum nakes yang ketus maka slip aja itu karena emosi, nakes manusia pelaku pun manusia. “Sementara hukum sudah seperti mesin kaku dengan pasal per pasal,” terangnya.
“Rendy sang nakes faktanya sehat wal afiat. Harusnya TIPIRING alias TINDAK PIDANA RINGAN tapi karena korbannya Nakes dan Timingnya saat pandemi maka SEKSI untuk dilebih-lebihkan bahkan dipolitisir pihak tertentu,” kata dia.
“Mudah-mudahan hakim objektif dan membebaskan. Karena niat dia keluar rumah bukan mau ngegocoh nakes. Tapi mau menolong orang tua atau keluar rumah bukan untuk nyuri tabung oksigen dan dijual lalu dapat keuntungan dari tabung tersebut, tutup Ilyas. (**).