MEDIAPUBLIKA.com – Ratusan Warga Tiyuh (Desa) Bandardewa kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung mulai turun ke lokasi tanah masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa untuk menguasai lahan yang sudah jelas diluar lokasi HGU No 16 atas nama PT HIM, Jumat (31/12).
Terpantau, warga yang bergabung juga dari Tiyuh-tiyuh di sekitar Bandardewa diantaranya Panaragan, Menggalamas. Penumangan Lama, Penumangan Baru, Wonokerto serta Tirta Kencana.
Koordinator lapangan Iwan TB mengatakan mulai hari ini pihaknya kami akan mengontrol kegiatan lapangan PT HIM di lokasi lahan Masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa di luar HGU 16.
“Mulai hari ini kami akan mengontrol, tidak ada yang bisa bekerja yang didalam lokasi lahan kami di luar HGU 16 PT HIM,” tegas Iwan TB.
Ditempat yang sama, Penanggungjawab lapangan Rulaini, yang termasuk dalam 5 keturunan perwakilan pilar haji Madroes mengatakan dirinya bertanggungjawab jika ada yang anarkis di lapangan.
“Saya di lapangan kalau ada yang anarkis di lapangan saya yang bertanggung jawab karena hasil dari RDP DPRD Tulangbawang Barat sudah jelas bahwa Pal 139 tidak masuk HGU PT HIM dan yang di luar (HGU) PT HIM tidak ada kegiatan untuk menyadap (karet) lagi, sebab sudah terlalu lama kami warga Bandardewa hak kami dirampas oleh PT HIM,” rincinya.
Dipimpin Rulaini, rombongan warga Bandardewa juga langsung bergerak menuju Pos Security PT HIM untuk memberikan langsung surat tertulis untuk disampaikan ke Direktur PT HIM yang berisikan bahwa mulai hari ini (31/12/2021), agar segera menghentikan aktivitas tenaga kerja dari PT HIM untuk tidak menyadap lagi pohon karet yang di luar HGU PT HIM.
Laporan diterima oleh security yang bertugas, Suhartono. “Akan kami sampaikan ke pimpinan kami,” kata Suhartono.
Dikawal oleh petugas Polres Tulangbawang Barat, Aktifitas masyarakat 5 keturunan Bandardewa di lahan mereka berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.
Sementara itu, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dari lain tempat melalui pesan elektronik pada Sabtu (1/1/22), menyampaikan bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tanah Ulayat ahli waris 5 keturunan Bandardewa masuk dalam sertifikat nomor 27 seluas 206,35 hektar yang oleh majelis hakim menangani perkara No.39/G/2021/PTUN BL memutuskan NO telah kami lakukan banding di PT TUN Medan.
Sedangkan, tegas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu, luas tanah Ulayat ahli waris 5 keturunan Bandardewa, di Pal 133 sampai Pal 138 sekira Luas 1.107 hektar, diluar HGU namun dikuasai PT HIM untuk sementara waktu agar tidak diadakan aktifitas apapun, sambil menunggu pengukuran ulang dilakukan oleh pihak BPN.
“Kami berharap pihak kepolisian setempat untuk tetap menjaga keamanan lahan 5 keturunan bandardewa di Pal 133 sampai Pal 138 yang masih dalam sengketa dengan PT HIM,” ujar dia.
“Kemudian, pihak Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti pengaduan kami terkait dengan dugaan adanya Mafia Tanah yang telah memanfaatkan kasus sengketa tanah ini untuk kepentingan pribadi, baik dari pihak perusahaan PT HIM maupun oknum aparat pejabat BPN dan Pemda setempat yang alat buktinya telah terungkap dalam persidangan PTUN Bandar Lampung,” tandas Sobrie. (fn1)