Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandardewa Menggelar Rapat Evaluasi

BERITA53 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Bersama kuasa hukum, Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa menggelar Rapat Evaluasi dan Rencana Kedepan pasca berakhirnya persidangan PTUN Bandarlampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa dengan ditandai keluarnya putusan Niet Onvantkelijkverklaard (NO), di Easy Coffee, Enggal Bandar Lampung, Sabtu petang (11/12).

Salah satu Kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Andriyadi SH menyampaikan bahwa sedikitnya ada tiga poin penting hasil pembahasan dalam rapat.

“Dalam rapat disepakati tiga poin penting terkait langkah yang akan diambil dalam waktu dekat diantaranya: Pertama, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. Kedua, Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah ke Polda Lampung. Dan Ketiga, Penguasaan lapangan,” papar Andriyadi.

Dijelaskan Andri, bahwa langkah strategis tersebut akan dilakukan guna menindaklanjuti fakta persidangan PTUN Bandar Lampung terkait luasan lahan milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang tercantum dalam HGU No 16 atas nama PT HIM terungkap ternyata hanya 206 hektar dari lahan keseluruhan yang seharusnya seluas 1.470 hektar, sesuai alas hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 yang terdaftar pada Marga Tegamoan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 di Pal 133-139.

Senada, di tempat yang sama, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya pasca keluarnya vonis NO dari PTUN Bandarlampung. Langkah tersebut yakni, Pertama, melakukan upaya banding untuk menggugat HGU No 16 tahun 1989 yang diterbitkan dalam sertifikat No 16 seluas 206 hektar An. PT HIM milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.

Kemudian, Mensurati Presiden RI dan Komisi Yudisial melaporkan bahwa kasus sengketa tanah Ulayat yang sudah 40 tahun tidak pernah selesai, meskipun sudah digugat di PTUN Bandarlampung dalam perkara No 39/G/2021/PTUN.BL dengan vonisnya NO.

Lalu, Mengambil alih lahan yang tidak termasuk dalam HGU PT HIM, milik sah 5 keturunan Bandardewa, namun di lapangan dikuasai dan ditanam karet oleh PT HIM, sesuai dengan temuan fakta baru (novum) ketika sidang setempat pada tanggal 15 November 2021 bersama ketua majelis hakim yang menangani perkara ini.

Selanjutnya, meminta pihak Polda Lampung untuk segera membongkar mafia tanah di BPN, sebagaimana telah terungkap dalam persidangan, setelah mencermati Jawaban Tergugat I (BPN RI) dalam perkara No 39/G/2021/PTUN.BL tanggal 7 Oktober 2021 sebagaimana Instruksi Kapolri untuk Memberantas Mafia Tanah. “Agar dapat menegakkan wibawa pemerintah dalam bidang penegakan hukum di negeri ini,” kata Sobrie.

“Terakhir, Masyarakat 5 keturunan Bandardewa meminta bantuan fasilitasi kepada DPRD kabupaten Tulangbawang Barat untuk menyikapi sengketa tanah ini. Pasca adanya vonis pengadilan PTUN Bandarlampung yang menyatakan NO,” tutur mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Rapat dihadiri oleh kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dan perwakilan masing-masing pilar, keluarga besar dan kuasa hukum.

Seperti diketahui, dalam proses penyelesaian sengketa lahan melawan PT Huma Indah Mekar (HIM), Masyarakat lima keturunan Bandardewa masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Kasus yang menyedot perhatian publik dan terus diikuti oleh puluhan media massa mainstream lokal dan nasional lantaran Perjuangan masyarakat 5 keturunan Bandardewa itu telah berlangsung selama 40 tahun tak kunjung usai, dan disinyalir kuat ada permainan mafia tanah didalamnya. Perkara ini telah melewati proses persidangan PTUN Bandarlampung dengan vonis Niet Onvantkelijkverklaard (NO) atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah pada Kamis 9 Desember yang lalu. (fn1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *