MEDIAPUBLIKA.com – Warga masyarakat Indonesia yang lahir dari keluarga keturunan yang terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI) sekarang boleh bernapas lega, setelah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan mereka mendaftar dalam seleksi penerimaan prajurit TNI.
Sebelumnya warga negara keturunan PKI tidak diperkenankan mendaftar sebagai tentara. Selama ini pupus harapan mereka untuk ikut membela negara melalui jalur karir sebagai militer.
Kebebasan warga keturunan PKI mendaftar sebagai calon TNI itu disampaikan Jenderal Andika seperti yang diunggah dalam akun YouTube-nya, Rabu, 30 Maret 2022. Konten YouTube-nya beredar luas dan viral, serta dikutip oleh berbagai media pers siber di Tanah Air.
Dalam YouTobe tersebut Andika terlihat memimpin rapat penerimaan prajurit TNI, yakni Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Sebagaimana dikutip goindonesia.co dan cnnindonedia.com dari YouTube tersebut, dalam memimpin rapat tersebut, Andika menerima paparan mengenai persyaratan masuk menjadi korps corak loreng mulai dari Tes Psikologi, Akademik hingga persyaratan administrasi.
Andika mencermati paparan tersebut. “Ok. Nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa? tanya Andika. “Pelaku dari kejadian tahun 65-66,” jawab salah satu prajurit.
“Itu berarti gagal? Apa bentuknya? Dasar hukumnya apa?” tanya Andika.
“Izin, TAP MPRS Nomor 25,” jawab anggota itu lagi.
Andika pun langsung meminta prajurit tersebut untuk menyebutkan isi dari TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tersebut.
Dia pun mempertanyakan apa yang dilarang dalam ketetapan tersebut. “Dalam TAP MPRS nomor 25 satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” kata prajurit tersebut.
Andika pun mempertanyakan kebenaran isi yang dibacakan prajurit tersebut. Dalam kesempatan tersebut Andika menjelaskan isi dari TAP MPRS yang dimaksud.
“Yakin ini? Cari! Buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 (tahun) 66. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow segala macam. Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” kata Andika.
Usai memaparkan isi dari ketetapan tersebut Andika pun menjelaskan, bahwa TAP MPRS hanya melarang PKI beserta ajaran komunisme, leninisme dan marxisme.
Menurut dia, anggota keturunan PKI tidak melanggar ketetapan MPRS tersebut. “Keturunan ini melanggar TAP MPR apa? Dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?” tanya Andika.
“Siap, tidak ada,” jawab prajurit tersebut. Lantas Andika meminta anggotanya untuk tidak membuat peraturan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Pada momen itulah poin nomer empat yang dipertanyakan tersebut dicabut.
“Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Ingat ini. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” tegas Andika.
“Zaman saya tidak ada lagi keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Ok? Hilang nomor empat,” tutup Andika. (*).