Masyarakat Keluhkan Harga Pupuk Yang Bersubsidi Dengan Menjual di Atas HET

MEDIAPUBLIKA.com – Desa Banjar Rejo 38 polos Batanghari, Lampung Timur. Masyarakat keluhkan harga jual pupuk yang bersubsidi tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang di jual oleh pemilik kios sebagai pengecer.

Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu warga masyarakat desa Banjar Rejo 38 polos di rumah nya secara langsung kepada awak media pada hari Sabtu tanggal (20/3/2021).

Iya menyampaikan atas keluhkan dan merasa keberatan atas harga jual pupuk yang bersubsidi tersebut sangat lah jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang di lakukan oleh karyo sebagai pemilik kios dan sebagai pengecer pupuk bersubsidi yang terletak di desa yang sama.

Menurut keterangan yang di sampaikan oleh masyarakat Banjar Rejo 38 polos tentang harga jual yang di lakukan oleh karyo, untuk pupuk yang berjenis UREA seharga. 130.000 persak nya atau per 50.kg gram, dan untuk jenis pupuk PHONSKA (NPK) seharga 140.000 persak atau per 50.kg gram

Lalu kemudian Karyo selaku pemilik kios sebagai pengecer pupuk yang bersubsidi tersebut, saat di temui oleh awak media di tempat nya berjualan untuk di konfirmasi, namun karyo menolak untuk di konfirmasi untuk memberikan keterangan, “Kalau saya no komen masalah itu,” ucapnya.

Dan perlu di ketahui juga, berdasarkan keterangan dari Yoyok selaku distributor CV. Niaga Agro Sentosa yang beralamat di desa Banjar Rejo kec. Batanghari, Lampung Timur, iya menerangkan saat di konfirmasi untuk klarifikasi terkait harga jual eceran tertinggi (HET) yang di lakukan oleh karyo, yang kini telah diduga melakukan jual harga pupuk yang bersubsidi dengan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Kalau memang itu benar yang terjadi yang telah di lakukan oleh karyo selaku pengecer pupuk yang bersubsidi maka hal itu telah melanggar aturan perundang- undangan yang telah di tentukan oleh pemerintah melalui keputusan kementerian pertanian tentang harga eceran tertinggi (HET) untuk harga pupuk yang bersubsidi,” jelasnya.

Kemudian, Yoyok menambahkan, Perlu sampean ketahui bahwa saya selalu menyampaikan kepada para pengecer yang melalui saya agar selalu mengikuti aturan harga jual yg telah di tentukan oleh Pemerintah, jangan pernah melanggar aturan ternyata masih saja banyak yang melanggar aturan tersebut.

“Kalau begitu monggo silahkan dan laporkan saja kepada pihak lembaga komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP) atau dinas instansi yang terkait tutur nya,” tutupnya. (**/War).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *