MEDIAPUBLIKA.com – Perlindungan sosial melalui stimulus ketenagalistrikan pemerintah terbukti menjaga daya beli masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.
Stimulus tersebut telah banyak membantu lebih dari 33 juta pelanggan PLN yang tersebar di seluruh Indonesia, sejak dikucurkan pemerintah pada April 2020 hingga Juni 2021, dengan total stimulus yang disalurkan mencapai Rp. 19,91 Triliun.
Sementara untuk di Provinsi Lampung, Stimulus telah diterima oleh lebih dari 1 juta pelanggan dengan total stimulus yang disalurkan mencapai Rp 730 Milyar pada April 2020 hingga Juni 2021.
Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
- Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
-
Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
-
Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
“Kami berharap stimulus listrik dari pemerintah ini dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap bertahan dan produktif serta dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19 yang belum usai ini,” tegas General Manager PLN UID Lampung, I Gede Agung Sindu Putra, Senin (23/8/21).
Terkait stimulus listrik yang disalurkan PLN, beberapa penerima manfaat menyuarakan pendapatnya.
Paidi (45) warga Kemiling yang berprofesi sebagai buruh bangunan sangat berterima kasih atas perhatian Pemerintah yang telah memberikan stimulus listrik melalui PLN. Pasalnya, selama pandemi Covid-19, pekerjaannya menjadi terganggu dan dirinya tidak bisa mencari penghasilan tambahan untuk keluarga akibat diberlakukannya pembatasan.
“Alhamdulillah kami sangat terbantu dengan adanya Stimulus listrik ini, sudah meringankan beban kehidupan kami. Terima kasih banyak karena saya sudah mendapatkan subsidi, semoga dapat diperpanjang,” ucapnya.
Senada, Dian (31), pemilik salah satu warung makan padang di Jalan Sukarno-Hatta Bandar Lampung, pun merasakan hal yang sama bahwa pandemi sangat mempengaruhi penjualannya
“Dengan adanya keringanan pembayaran listrik PLN dari pemerintah, saya bisa menyisihkan untuk hal lain yang lebih penting. Semoga program keringanan ini masih berlanjut, itu sih keinginan kami,” ungkapnya.
Tidak berbeda yang dirasakan Suparti (47) produsen tahu tempe di Pringsewu mengatakan, bahwa selama pandemi ini biaya operasionalnya naik yang disebabkan oleh harga kedelai yang melambung. Namun, dia bersyukur dengan adanya bantuan stimulus listrik dari pemerintah dapat meringankan bebannya.
Masih banyak apresiasi yang datang dari penerima manfaat stimulus listrik. PLN pun terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus keringanan pembayaran/pembelian listrik sebagai bentuk perlindungan sosial kepada masyarakat Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Stimulus Ketenagalistrikan Berlanjut hingga Desember 2021
Sementara itu, pada awal Juli 2021, sejalan dengan penerapan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pemerintah telah menetapkan perpanjangan Program Stimulus Keringanan Pembayaran/Pembelian Listrik untuk Triwulan Ketiga dengan perkiraan anggaran sebesar Rp 2,43 triliun.
“Pemerintah juga telah memperpanjang pemberian stimulus listrik hingga Desember 2021. Kami PLN siap menyalurkannya,” ungkap Junarwin, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN UID Lampung.
Adapun dalam memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website maupun layanan Whatsapp Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” kata dia. (**).