MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Provinsi Lampung, Slamet Riyadi menjelaskan Latter of credit (LC) biasa di gunakan pada tender internasional atau tender yang menggunakan dana hibah maupun hutang luar negeri.
Sementara persyaratan yang mesti dipenuhi dalam prosesnya, harus sesuai dengan dokumen tender masing-masing proyek. Slamet Riyadi menambahkan, Persyaratan tender mengacu pada dokumen tender, apa yang dibunyikan dalam dokumen tender maka itu yang dievaluasi oleh Kelompok kerja.
“Kalau di dalam dokumen tendernya bicara tentang latter of credit maka yang berlaku adalah latter of credit. Kalau didalam dokumen tendernya berbicara yang lain, ya itu yang di evaluasi. Dan yang disebutkan didalam dokumen tender yang harus di ikuti,” ujarnya, Rabu, 31 Januari 2023.
Ditambahkannya, Penggunaan latter of credit dalam proses tender Umumnya dipakai pada tender-tender internasional atau tender yang sumber pendanaanya menggunakan dana hibah atau dana hutang dari luar negeri.
“Jadi jika tender dengan dana-dana donor misalkan ADB atau dana asing lainnya, pihak donor ini punya guidline sendiri, Latter of credit bisa dikatakan sebagai dokumen jaminan yang sah tergantung dari dokumen tendernya,” pungkasnya.
Sementara itu, Manager Kredit Regional Sumatra Bank Bukopin, Nur Ananta Krisna saat di konfirmasi mengatakan, Didalam negeri letter of credit lebih dikenal dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau sering disebut LC local.
“Ada beberapa istilah mengenai letter of credit dari berbagai bahasa, yaitu crediet brief (belanda), letter de credit (perancis), accreditief (jerman), dan letter of credit (inggris). Dan didalam negeri letter of credit dikenal dengan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN),” kata Nur Ananta Krisna Manager Kredit Regional Sumatra Bank Bukopin.
Ditambahkannya, Transaksi LC digunakan untuk perdagangan Internasional (mengacu kepada peraturan International Chamber of Commerce – Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP) sedangkan transaksi SKBDN digunakan untuk perdagangan dalam negeri (mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia).
“LC atau dalam istilah Indonesia SKBDN merupakan surat jaminan pembayaran yang didukung oleh lembaga hukum seperti bank atau lembaga keuangan publik lainnya. Untuk memastikan pembayaran tepat waktu & penuh saat melaksanakan perjanjian perdagangan internasional maupun domestic,” tambah Nur Ananta Krisna.
Letter of Credit juga sebagai instrumen pembiayaan perdagangan yang paling sering digunakan dalam perjanjian penjualan luar negeri, sementara LC dalam dunia konstruksi berupa fasilitas kredit berbentuk standbyloan untuk memberikan jaminan pembayaran dan fasilitas kredit dalam konteks proyek konstruksi jangka panjang.
Selain itu, LC atau SKBDN juga diterbitkan sebagai fasilitas kredit sebagai bentuk komitmen dalam menunjukan kemampuan keuangan suatu perusahaan yang didukung oleh perbankan dalam bentuk LC fasilitas kredit Stanfbyloan. (*).