Menjelang Berakhirnya PPS, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Mencatat Peserta PPS Meningkat

EKONOMI53 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. PPS sudah dimulai
sejak awal tahun dan akan berakhir tanggal 30 Juni 2022, Kamis (23/6/22).

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung sampai dengan 22 Juni 2022 telah merealisasikan penerimaan PPh dari PPS sebesar Rp252,64 miliar. Menjelang berakhirnya PPS, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung yang mencakup wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung mencatatkan peningkatan peserta PPS, terutama di bulan terakhir ini.

Wajib Pajak (WP) yang memanfaatkan Program pengungkapan Sukarela (PPS)
di wilayah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung adalah sejumlah 1.472 Wajib Pajak. Rinciannya 129 WP di bulan Januari, 89 WP di Bulan Februari, 198 WP di bulan Maret, 177 WP di bulan April, 169 WP di bulan Mei, 710 WP di bulan ini sampai dengan tanggal 22 Juni.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga mencatatkan pertumbuhan nilai harta bersih dan perolehan PPh dibandingkan capaian bulan-bulan sebelumnya. Untuk rincian nilai harta bersih yang dilaporkan perbulannya, yaitu Rp22 miliar di bulan Januari, Rp37 miliar di bulan Februari, Rp529 miliar di bulan Maret, Rp113 miliar di bulan April, Rp203 miliar di bulan Mei, Rp1.601 miliar di bulan berjalan ini.

Sehingga, total nilai harta bersih sebesar Rp2.505 miliar sampai dengan 22 Juni. Untuk realisasi PPh yang disetorkan, yaitu Rp2 miliar di bulan Januari, Rp4 miliar di bulan Februari, Rp47 miliar di bulan Maret, Rp12 miliar di bulan April, Rp20 miliar di bulan Mei, Rp167 miliar di bulan berjalan ini. Sehingga total PPh yang telah disetorkan dari PPS sampai dengan 22 Juni sebesar Rp252 miliar.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, beserta unit vertikal Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) di wilayah Provinsi Bengkulu dan Lampung terus meningkatkan pelayanan perpajakan khususnya PPS. Bagi wajib pajak yang belum mengikuti program ini, diharapkan dapat segera memanfaatkan. Karena, kesempatan hanya tinggal sebentar lagi yaitu sampai tanggal 30 Juni 2022.

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya tidak diterbitkan ketetapan untuk tahun 2016 sampai 2020, terhindar dari sanksi 200% UU Pengampunan Pajak, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

Wajib Pajak yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, wajib pajak dapat
mengunjungi https://pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d. jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Selain itu, untuk wajib pajak di wilayah Bengkulu dan Lampung dapat mengunjungi helpdesk khusus PPS di KPP dan KP2KP di Provinsi Bengkulu dan Lampung yang siap melayani wajib pajak untuk mengikuti PPS. (*).