MEDIAPUBLIKA.com – Menjelang hari perayaan Natal dan pergantian malam Tahun Baru 2021, sejumlah personel Babinsa Jajaran Kodim 0410/KBL yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, melaksanakan pengamanan di pos penyekatan perbatasan Kota Bandar Lampung.
“Kegiatan pengamanan dan penyekatan dilakukan di Bundaran Raden Intan, Rajabasa, Bandar Lampung Rabu (23/12/20)
Dalam pelaksanaannya, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Serda Gaguk bersama dengan Timnya, tampak bersinergi dalam melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap pengendara roda empat yang menggunakan pelat luar daerah.
“Setiap kendaraan yang memasuki Kota Bandar Lampung dengan menggunakan pelat luar daerah, wajib diberhentikan, hal tersebut dilakukan untuk memeriksa KTP, guna memastikan kependudukan dari pengendara tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, jika pengendara yang penumpangnya tersebut bukan berasal dari Bandar Lampung, maka mereka wajib menunjukkan surat hasil rapid tes dari daerahnya.
“Jika tidak ada maka pengendara dan penumpang tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Kota Bandar Lampung,” tutupnya. (MP).