MEDIAPUBLIKA.com – Pimpinan DPRD Provinsi Lampung memastikan bahwa kegiatan rutin yang digelar setiap bulan, yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dan SosialIsasi Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) terlaksana hingga Desember 2023.
“Ya, agenda Sosperda dan PIP untuk 85 anggota DPRD Provinsi Lampung sampai Desember 2023. Kegiatan lembaga DPRD ini kan, sudah masuk dalam rencana kerja dan anggarannya pun sudah kita anggarkan,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, Senin (29/5/23).
Namun, kata Mingrum, untuk di tahun 2024 dirinya belum bisa memastikan apakah kegiatan rutin lembaga DPRD tersebut bisa tetap digelar atau tidak.
“Nah, kalau untuk tahun depan saya belum bisa pastikan. Karena tentunya akan ada pembahasan terlebih dahulu. Tapi kalau untuk di tahun 2023 terlaksana hingga Desember,” ungkapnya.
Soal pelaksanaannya di akhir tahun 2023 nanti beriringan dengan tahapan Pemilu, Politisi PDI Perjuangan Lampung itu mengaku semua ada aturan yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu.
“Gak masalah, kan ada PKPU yang mengatur itu, ada UU Pemilu. Mau dia petahana atau bukan ketika saat kampanye ada hal – hal yang dilanggar. Maka, tegakkan aturan itu. Apalagi calon itu adalah petahana” ujarnya.
Artinya, Mingrum melanjutkan, program kelembagaan dalam hal ini DPRD, merupakan program resmi yang bukan milik orang per-orang atau partai politik. Kemudian disahkan melalui APBD dan mendapat persetujuan serta evaluasi dari Kementrian.
“Jadi, tahapan pelaksanaan di lapangan harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada. Tapi ketika di lapangan menjumpai sejumlah persoalan oleh oknum. Maka sangat disayangkan, karena ini kegiatan kelembagaan untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Mingrum. (*).