MEDIAPUBLIKA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Perintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) selambat-lambatnya 90 hari sejak 24 Februari 2025.
Keputusan ini dinyatakan MK setelah memutus sengketa PHPU Pilkada Kabupaten Pesawaran, Lampung 2024 yang mendiskualifikasi Calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, Aries Sandi Dharma Putra perihal ijazah.
Dalam kanal youtube resmi Mahkamah Konstitusi hari ini, Selasa (24/2/25), Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran 2024 nomor urut 2, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali.
MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 3 Desember 2024.
“Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (H Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, terkait nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024.
Terkait PSU yang harus digelar di Pesawaran, MK meminta agar KPU Pesawaran tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024 lalu yang diikuti oleh Paslon Nomor urut 1 Aries Sandi DP – Supriyanto dan Paslon nomor urut 2 Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali.
Selain itu, partai pengusung atau gabungan partai pengusung paslon nomor urut 1 harus mengusung sosok lain untuk menggantikan Aries Sandi Dharma Putra.
Tak cukup disitu, MK juga memerintahkan KPU Pusat untuk melakukan supervisi kepada KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten Pesawaran dalam rangka menjalankan putusan MK ini.
Hakim juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Lampung dan Bawaslu Pesawaran dalam rangka pelaksanaan amar putusan tersebut.
Begitu pula dengan Polres Pesawaran untuk mengamankan proses PSU di Bumi Andan Jejama. (*).