MEDIAPUBLIKA.com – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim hadir di persidangan kasus dugaan suap gratifikasi Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4/3/2021).
Acara persidangan di mulai pukul 10.00 Wib yang menghadirkan tujuh saksi tersebut ialah Erwin Mursali, Geovani Bastista, Musa Zainudin, Khaidir Bujung, Sri widodo, Midi Iswanto, Gunadi Ibrahim.
Dari tujuh saksi hanya empat saksi saja yang bisa hadir di dalam persidangan yaitu Nunik, Widi Iswanto, Khaidir Bujung, dan Erwin sebagai Anggota Polri.
Dalam keterangannya, saksi Midi Iswanto membeberkan bahwa uang Rp.18 Miliar itu sudah dikembalikan sebanyak 14 Miliar, dan sisanya 3,7 Miliar mengalir ke pengurus PKB yang lain.
Di dalam persidangan, Midi Iswanto di cecar banyak pertanyaan dalam persidangan tersebut.
“Dan Nunik terima sekitar 1 Miliar dan 150 juta,” kata Midi Iswanto terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
“Saya dapat informasi 40 Miliar dari Sugar Group, Sugar Group itu yang mendukung Arinal Djunaidi untuk jadi Calon Gubernur,” kata Musa Zainuddin dalam sidang secara virtual.
JPU KPK kembali bertanya untuk menegaskan, SGC itu siapa?.
“PKB itu tidak mungkin mendukung Pak Mustafa karena Pak Muhaimin Iskandar sudah terima uang dari Sugar Group, nyonya Lee, jumlah uangnya 40 miliar. Tahunya dari Khairudin orang Metro orang Demokrat,” kata dia.
“Bu Chusnunia sendiri yang menyampaikan kepada saya bahwa dia diminta untuk mendampingi Arinal jadi Calon Wagub. Sebenarnya Chusnunia juga menolak tapi Pak Muhaimin memaksanya,” kata Musa Zainuddin. (Mp).