MEDIAPUBLIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil lima saksi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka Karomani, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/11/22).
Berdasarkan informasi yang dihimpun , kelima saksi tersebut berasal dari kalangan Bupati di Lampung, Anggota DPR RI hingga salah satu tokoh masyarakat.
Dikutip dari media analisis.co.id Juru bicara KPK RI Ali Fikri mengatakan, bahwa pemeriksaan saksi kali ini masih berkaitan dengan tersangka Prof. Karomani
“Iya, hari ini ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022,” kata Ali kepada awak media. Rabu (23/11).
Kelima saksi yakni, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo, dan Anggota DPR RI Muhammad Khadafi.
“Kemudian, Tokoh Masyarakat Lampung M. Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Aziz Riska (Swasta),” ungkapnya. (*).