MEDIAPUBLIKA.com – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, menghadiri acara Pengukuhan Penetapan Penambahan Masa Jabatan Kepala Kampung Kabupaten Lampung Tengah yang diadakan di Sesat Agung Nuwo Balak, Jumat (5/07/24).
Acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, Pj. Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Lampung Tengah, dan para Kepala Kampung.
Dalam laporannya, Kepala Dinas PMK Lampung Tengah, Fathul Arifin, menjelaskan bahwa penambahan masa jabatan Kepala Kampung ini didasarkan pada UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. UU No. 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa Kepala Kampung memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berturut-turut.
“Dari 301 Kepala Kampung di Lampung Tengah, sebanyak 297 Kepala Kampung dikukuhkan, sementara empat kampung saat ini dijabat oleh Penjabat Kepala Kampung,” ucapnya.
Kepala Kampung yang dikukuhkan hari ini merupakan Kepala Kampung hasil pemilihan serentak pada periode 2018, 2019, dan 2022. Masa jabatan 49 Kepala Kampung yang dimulai pada 28 Desember 2018 akan berakhir pada 28 Desember 2026, masa jabatan 166 Kepala Kampung yang dimulai pada 26 Desember 2019 akan berakhir pada 26 Desember 2027, dan masa jabatan 82 Kepala Kampung yang dimulai pada 28 September 2022 akan berakhir pada 28 September 2030.
Dalam arahannya, Bupati Musa Ahmad mengucapkan selamat kepada para Kepala Kampung yang masa jabatannya diperpanjang. “Saya berharap para Kepala Kampung, sebagai ujung tombak dan perpanjangan tangan Bupati di tingkat paling bawah, dapat melayani masyarakat dengan baik sehingga masyarakat dapat terbantu dan terlayani dengan maksimal,” jelasnya. (ADV).