MEDIAPUBLIKA.com – Dua puluh tiga narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama dipindahkan dari Lapas Narkotika Way Hui ke Lapas Nusakambangan Cilacap. Pemindahan ini berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024 malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan ke 23 narapidana tersebut telah tiba di Lapas Nusakambangan pada Jumat (26/7/2024) pagi.
“Polda Lampung meminta kepada Kanwil Kemenkumham Lampung untuk memindahkan 23 narapidana narkoba jaringan Fredy Pratama dari sebelumnya ditahan di Lapas Way Hui ke Lapas Nusakambangan,” katanya, Sabtu (27/7/2024)
“Pemindahan dilakukan pada Kamis malam dan Jumat pagi telah tiba di sana (Nusakambangan),” sambungnya.
Umi menuturkan, dalam proses pemindahan ini dijaga ketat oleh Satuan Brimob Polda Lampung.
“Proses memang ketat dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), jadi dijaga ketat oleh Satuan Brimob bersenjata lengkap. Kemudian para narapidana ini juga diborgol baik kaki dan tangannya, mata mereka juga ditutup menggunakan lakban hitam,” jelasnya.
Dia menyebutkan, alasan pemindahan ini karena dikhawatirkan akan adanya upaya membuat jaringan baru yang terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Total ada 23 narapidana jaringan narkoba Fredy Pratama yang kami tangkap dan telah mendapatkan vonis persidangan. Alasannya karena dikhawatirkan mereka akan membangun jaringan baru. Maka kami meminta untuk mereka di pindahkan ke lapas highres yakni di Nusakambangan,” kata Umi.
Dia menjelaskan, para narapidana yang dipindahkan ini merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam jaringan Fredy Pratama selama bertahun-tahun.
“Iya memang tidak semua, alasan kami karena mereka yang dipindahkan ini sejak awal terbangun jaringan ini memang telah berada didalamnya. Maka napi-napi ini yang kami nilai berbahaya kami pindahkan ke Nusakambangan,” jelasnya. (*).