MEDIAPUBLIKA.com – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang hasil
pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Senin (11/04/22).
“Pengenaan PPN atas barang hasil pertanian tertentu ini juga bukan pajak baru, sudah dikenakan PPN sejak tahun 2013 dengan tarif 10%,” tegasnya.
Dalam perjalanannya, tata cara pemungutan atas objek pajak ini terus disederhanakan. Terakhir, mulai 1 April 2022 pemerintah memberlakukan PMK-64/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu yang mengatur PPN BHPT dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1% final dari harga jual.
Menurut Neilmaldrin, beleid ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan
menyederhanakan administrasi perpajakan.
“Selain latar belakangnya adalah karena telah terbitnya UU HPP (Undang-undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian
tertentu,” terangnya. (*).