Nekat Edarkan Uang Palsu, Warga Lampura Ditangkap Polisi

Hukum, LAMPUNG UTARA21 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Nekat melakukan transaksi uang palsu dengan membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar di pedagang eceran. Dia pun harus berurusan dengan Polisi setelah sebelumnya diamankan korban saat mencoba melarikan diri.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/3/2024) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Cahaya Negri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan awalnya pelaku datang ke kios korban dengan mengendarai satu unit mobil Toyota Inova berwarna hitam.

“Awalnya pelaku ini datang ke kios korban hendak mengisi BBM jenis solar, dia (pelaku) isi solar sebanyak Rp 85 ribu. Kemudian usai membayar dia langsung pergi,” katanya, Rabu (13/3/2024).

Kemudian setelah pelaku ini pergi, korban baru menyadari bahwa uang yang diterimanya palsu. Selanjutnya korban melakukan pengejaran.

“Setelah tahu uangnya palsu, korban ini mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara,” jelas Umi.

Menurut Umi, Joko Hadianto awalnya tidak mengakui bahwa uang palsu tersebut sengaja akan diedarkannya, dia berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa uang tersebut merupakan uang palsu.

“Awalnya dia nggak mau ngaku, dia juga nggak tahu uang itu palsu. Namun setelah dicek dan korban yang sebelumnya telah menghubungi petugas, selanjutnya digeledah dan ditemukan puluhan lembar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu,” ungkap Umi.

Usai ditemukan barang bukti tersebut, Joko Hadianto dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Palsu. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *