Nurhasanah Dorong PBH Peradi Bandarlampung Komit Beri Bantuan Hukum Pro Bono

POLITIK5 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Provinsi Lampung, Nurhasanah, S.H., M.H, mendorong Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) Bandarlampung selalu komit untuk memberikan bantuan hukum pro bono (gratis) kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Demikian disampaikan Nurhasanah yang notabene Penasehat DPC Peradi Bandar Lampung ini disela-sela acara Pelantikan Pengurus PBH Peradi Bandarlampung periode 2025-2028 dan Dialog Interaktif di Balai Keratun, Bandarlampung, Senin (28/7).

Nurhasanah yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung ini menyampaikan selamat kepada seluruh pengurus PBH Peradi Bandarlampung yang baru saja dilantik.

Lanjutnya, Nurhasanah mendorong PBH Peradi Bandarlampung untuk memberikan bantuan hukum pro bono (gratis) sebagai amanat UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Saha berharap PBH Peradi Bandarlampung untuk bekerja dengan melayani pro bono bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan,” kata Nurhasanah.

Politisi PDI Perjuangan ini juga berharap PBH Peradi Bandarlampung siap membantu masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum pro bono.

“Saya berharap kehadiran PBH Peradi Bandarlampung di tengah masyarakat dapat diterima dengan baik untuk membantu masyarakat agar sadar hukum. PBH Peradi Bandarlampung diharapkan juga siap kapanpun bila dibutuhkan,” harapnya.

Karena itu, kata dia, dalam kepengurusan periode kedua ini, PBH Peradi Bandarlampung ini diharapkan tidak hanya siap memberi bantuan hukum pro bono, tapi juga berupaya memberikan dampak yang berarti bagi masyarakat yang membutuhkan, rakyat kecil yang termarjinalkan, dan juga bagi pihak yang memperjuangkan keadilan.

“PBH Peradi Bandarlampung tetaplah menjunjung tinggi pro bono, bantulah rakyat kecil dan buktikan untuk membantu rakyat,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *