MEDIAPUBLIKA.com – Polemik permasalahan yang menimpa pemegang polis asuransi AJB Bumiputera 1912 beda bentuk badan hukum maupun pertanggungjawabannya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung Bambang Hermanto, saat dihubungi melalui pesen WatsAppnya Bambang Hermanto mengatakan, bahwa untuk permasalahan AJB Bumiputera 1912 ini memang agak berbeda karena bentuk badan hukum maupun pertanggungjawaban sustainable usaha berbeda dengan bisnis asuransi yang hampir seluruhnya berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT).
“Seperti diketahui bahwa permasalahan yang dihadapi oleh AJB Bumiputera 1912 sebagai badan hukum berbentuk mutual (asuransi jiwa bersama) pada dasarnya adalah sulitnya akses permodalan manakala perusahaan mengalami kekurangan solvabilitas dan likuiditas mengingat tidak adanya pemegang saham yang dapat diminta untuk menambah modal seperti halnya pada Perseroan Terbatas,” ucap Bambang.
Menurut Bambang, mengingat perusahaan sepenuhnya dimiliki oleh anggota yang merupakan pemegang polis perusahaan, ini yang sulit.
Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan perusahaan sangat tergantung dari pilihan skema penyelesaian yang diajukan oleh manajemen perusahaan dan didukung dengan komitmen yang kuat dan tegas dari seluruh pemangku kepentingan perusahaan, khususnya RUA sebagai perwakilan Anggota.
“OJK Lampung terus memantau dan berharap agar manajemen perusahaan menyelesaikan masalah sesuai skema yang akan ditempuh,” jelasnya.
Bambang menambahkan, OJK Lampung juga terus memantau hal ini dan diharapkan manajemen perusahaan segera mendapatkan dan menyampaikan skema penyelesaian yang tepat dan mampu menuntaskan masalah solvabilitas dan likuiditas termasuk permasalahan klaim masyarakat pemegang polis khususnya nasabah AJB Bumiputera1912 yang juga memiliki hak atas klaim polis asuransi tersebut.
“OJK Lampung akan menerima dan membuka pengaduan permasalahan sebagai fasilitasi bagi pemegang polis,” tutupnya. (rls/her)