MEDIAPUBLIKA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus menjaga prinsip tata kelola yang baik (Good Governance) dan menerapkan program pengendalian Gratifikasi OJK, termasuk saat menjelang Hari Natal dan Tahun Baru, Rabu (23/12/20).
Kami memberitahukan kepada seluruh stakeholder, rekanan, dan mitra kerja OJK agar tidak memberikan bingkisan, hadiah, parsel dalam bentuk apapun kepada seluruh jajaran OJK.
Dukungan dari seluruh stakeholder sangat kami harapkan demi terwujudnya tata kelola OJk yang baik dan berintegritas.
Apabila ada pihak-pihak yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap komitmen tersebut, bisa melaporkan melalui www.ojk.go.id/wbs. (MP).