MEDIAPUBLIKA.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024) kepada Pemerintah Provinsi Lampung, di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis (14/11/24).
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra.
Pemerintah Provinsi Lampung berhasil memperoleh predikat kepatuhan dengan nilai 91,73, masuk dalam zona hijau kategori A, dengan opini Kualitas Tertinggi.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menjelaskan bahwa peran utama Ombudsman RI adalah menangani laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi oleh penyelenggara pelayanan publik dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi.
Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah survei kepatuhan yang bertujuan untuk menilai pemenuhan standar pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, menyampaikan apresiasi atas peningkatan peringkat pelayanan publik Provinsi Lampung, yang sebelumnya berada di peringkat 28 dari 34 provinsi dan kini naik ke posisi 16.
Pj. Gubernur meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terutama yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik, dapat terus meningkatkan mutu pelayanan dengan membuka akses juga lebih luas bagi masyarakat.
Pj. Gubernur Samsudin juga mengintruksikan kemudahan layanan baik secara langsung maupun melalui platform online atau website demi mempermudah aksesibilitas pelayanan bagi masyarakat. (*)