Ombudsman RI Perwakilan Lampung Akan Bentuk Program Masuk Desa

BANDAR LAMPUNG24 Dilihat

MEDIAPUBLIKA.com – Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Lampung, Upi Fitriyanti menyampaikan akan melakukan program Ombudsman Masuk Desa pada 17 dan 18 Maret di Pekon Jati Agung dan Pekon Tulungagung.

“Berdasarkan data laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung tiap tahunnya, selalu di dominasi oleh warga Kota Bandar Lampung. Pada Tahun 2020, sebanyak 46,7% Pelapor adalah masyarakat Bandar Lampung. Itulah salah satu latar belakang Ombudsman RI Perwakilan Lampung membentuk program Ombudsman Masuk Desa,” jelas Upi Fitriyanti, Jum’at (12/3/2021).

Ombudsman Lampung menargetkan tahun ini membuat program ke desa/kelurahan untuk mengenalkan dan mendekatkan pelayanan Ombudsman kepada masyarakat. Program tersebut diharapkan nantinya dapat menambah jumlah wilayah masyarakat yang menyampaikan laporan ke Ombudsman, sehingga tidak hanya didominasi oleh masyarakat dari Bandar Lampung saja.

“Selain mengenalkan Ombudsman, tujuan program ini juga memberikan pembinaan pengelolaan pengaduan pada pemerintah desa/kelurahan,” ucapnya.

Selain itu pihaknya menyatakan beberapa rangkaian kegiatan yang akan dilakukan, diantaranya mengenalkan Ombudsman kepada masyarakat dan pemerintah desa, menerima pelayanan konsultasi dan laporan tentang pelayanan publik, dan diskusi dengan pemerintah terkait pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

“Ke depan, jika di desa/kelurahan lain banyak terdapat masyarakat yang mengalami pelayanan publik yang buruk seperti penundaan berlarut dalam penerbitan sertifikat tanah, kesulitan mendapatkan bantuan sosial dan sebagainya, pihak pemerintah desa/kelurahan dapat membuat program Ombudsman Masuk Desa ini sebagai program pemberdayaan masyarakat. Kami yakin dengan demikian masyarakat merasakan kehadiran pemerintah begitu dekat dalam memberikan pelayanan, salah satunya karena setiap keluhan pelayanan publik,” tegas Upi.

Pihaknya berharap dengan adanya program tersebut masyarakat menjadi lebih mengenal Ombudsman dan pelayanan publik, sehingga dapat turut aktif dalam mengawasi pelayanan publik di daerahnya masing-masing. (**).